PANDUAN WARGA SEKOLAH

PANDUAN WARGA SMP NEGERI TUJUH MARET HADAKEWA


Bagian 3


 TATA KRAMA DAN TATA TERTIB WARGA SEKOLAH


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
PESERTA DIDIK


BAB I
PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN SISWA

Pasal 1

1)      Setiap hari sekolah peserta didik diwajibkan untuk mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
2)      Pakaian seragam peserta didik  SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa terdiri dari :
a)      Pakaian Seragam Nasional; dikenakan setiap hari Senin dan Selasa
b)      Pakaian Seragam Daerah Lembata; dikenakan setiap hari Rabu dan Kamis
c)      Pakaian Pramuka; dikenakan pada hari Jum’ad
d)     Pakaian Seragam Olahraga; dikenakan pada hari Sabtu
3)      Kelengkapan Seragam Nasional adalah sebagai berikut :
a)        Baju Kemeja lengan pendek berwarna putih
b)        Celana pendek berwarna biru dengan ukuran panjang kaki diatas lutut atau rok berwarna biru dengan ukuran 5 cm dibawah lutut
c)        Sepatu Kets berwarna hitam tanpa tumit / berhak rata
d)       Kaus kaki berwarna putih dengan ukuran panjang 15 cm diatas mata kaki
e)        Topi berwarna kombinasi putih biru dengan bagian depan berlogo Tut  Wuri Handayani
f)         Khusus Kemeja dilengkapi dengan badge OSIS pada bagian saku (sebelah kiri) ; papan nama siswa pada bagian dada sebelah kanan, keterangan lokasi sekolah pada bagian luar lengan sebelah kanan dan tanda kelas (bintang) pada sebelah atas papan nama
g)        Dasi berwarna biru berlogo tut wuri handayani
h)        Ikat pinggang berlogo OSIS SMP (warna kuning)
4)      Kelengkapan Seragam Daerah adalah sebagai berikut :
a)      Kemeja berwarna putih lengan pendek
b)      Rompi yang terbuat dari kain tenun daerah Lembata dengan logo sekolah pada dada sebelah kiri.
c)      Celana Pendek warna hitam, ukuran panjang kaki 5 cm diatas lutut atau rok berwarna hitam, dengan ukuran panjang 5 cm di bawah lutut
d)     Sepatu kets berwarna hitam
e)      Kaus kaki putih dengan ukuran panjang minimal 15 cm di atas mata kaki
5)      Kelengkapan pakaian Pramuka:
a)      Kemeja cokelat muda dengan logo gerakan pramuka, tulisan pramuka dan badge Kwarcab Lembata
b)      Celana berwarna cokelat tua, ukuran panjang kaki 5 cm di atas lutut atau rok berwarna cokelat tua panjang 5 cm di bawah lutut
c)      Sepatu kets berwarna hitam
d)     Kaus kaki hitam dengan ukuran panjang minimal 15 cm di atas mata kaki
6)      Kelengkapan pakaian seragam olahraga, diatur dalam ketentuan khusus
7)      Tata Cara memakai pakaian seragam Nasional dan seragam daerah adalah sebagai berikut :
a)      Kemeja disisip dalam rok/ celana  dan diberi ikat pinggang berwarna hitam
b)      Baik kemeja maupun rok/celana harus selalu dalam keadaan bersih dan rapih, tidak ada coretan-coretan dengan cat atau spidol dan alat tulis lainnya

Pasal 2

1)      Setiap peserta didik  wajib berpenampilan rambut yang rapi menurut ketentuan
2)      Ketentuan rambut untuk peserta didik  laki-laki adalah sebagai berikut :
a)      Tidak Panjang, dalam pengertian bila ditarik keatas tidak lebih dari 3 cm ; bila disisir kedepan tidak menutupi alis mata dan bila disisir kebelakang tidak melampaui kerak baju
b)      Tidak berkuncir
c)      Tidak botak
d)     Tidak dicat
e)      Model wajar/tidak tampak aneh

3)      Ketentuan rambut untuk peserta didik  perempuan adalah sebagai berikut :
a)      Untuk rambut yang panjangnya sampai bahu atau lebih wajib diikat
b)      Untuk rambut yang pendek tidak boleh berkuncir
c)      Tidak boleh dicat
d)     Tidak boleh disisir kedepan hingga menutupi alis mata
e)      Tidak boleh disisir kesamping hingga menutupi telinga

Pasal 3

1)      peserta didik  dilarang berkuku panjang, bertato dan mengenakan asesories berlebihan
2)      Khusus untuk peserta didik  laki-laki dilarang memakai kalung, anting-anting, cincin dan gelang, menggunakan pemerah/pewarna kuku
3)      Khusus untuk peserta didik  perempuan dilarang memakai:
a)      make - upberlebihan kecuali bedak tipis
b)      Tidak menggunakan pewarna kuku dan pewarna bibir
c)      Tindak menggunakan asesories yang berlebihan dan berharga mahal

BAB II
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

Pasal 4

1)      peserta didik  sudah harus tiba di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum waktu apel pagi
2)      peserta didik  yang terlambat tiba di sekolah wajib melapor kepada guru piket dan menerima sangsi menurut ketentuan yang berlaku
3)      peserta didik  dilarang berada diluar kelas saat pelajaran berlangsung , kecuali atas ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan
4)      peserta didik  harus berada diluar kelas pada waktu istirahat, kecuali atas ijin guru piket

5)      Saat pelajaran usai peserta didik  diwajibkan  langsung pulang ke rumah kecuali sedang melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
6)      peserta didik  dilarang pergi atau pulang sekolah dengan menyetir sendiri kendaraan bermotor baik yang  beroda empat maupun beroda dua, kecuali yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Surat Ijin Mengemudi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 5

1)      peserta didik  harus hadir disekolah dan mengikuti pelajaran setiap hari, kecuali sedang sakit atau atas ijin
2)      peserta didik  yang  sakit  di rumah harus diberitahu oleh orang tua kepada wali kelas melalui buku konsultasi.
3)      peserta didik  yang sakit saat di sekolah harus melapor kepada  guru piket atau wali kelas untuk mendapat ijin pulang.
4)      peserta didik  yang tidak masuk sekolah karena sakit tetapi tidak ada pemberitahuan ke sekolah dianggap alpa, kecuali yang bersangkutan menunjukan surat keterangan dari dokter/perawat yang merawatnya.
5)      peserta didik  yang membolos pada jam sekolah dianggap alpa.
6)      Ketentuan  ijin tidak masuk sekolah adalah sebagai berikut :
a)      Mendapatkan ijin dari wali kelas untukjangka waktu satu hari
b)      Mendapatkan ijin dari kepala sekolah untuk jangka waktu dua sampai tiga hari
c)      Mendapatkan  surat pindah sementara untuk jangka waktu lebih dari tiga hari
7)      Yang berwenang untuk meminta ijin ke wali kelas atau kepala sekolah adalah orang tua atau wali dari siswa yang bersangkutan
BAB III
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN BELAJAR

Pasal  6

1)      Setiap peserta didik  wajib membawa buku catatan dan buku-buku pelajaran serta  peralatan belajar lainnya sesuai dengan mata pelajaran yang sedang diikutinya yang disimpan di dalam tas sekolah.
2)      Setiap tugas atau pekerjaan rumah wajib dikerjakan oleh siswa sesuai petunjuk dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
3)      khusus untuk pekerjaan rumah harus diparaf terlebih dahulu oleh orang tua atau wali   sebelum diserahkan kepada guru mata pelajaran untuk dinilai.
4)      Setiap peserta didik  wajib mengikuti pelajaran sampai selesai, kecuali atas ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan berkaitan dengan masalah kesehatan dan urusan-urusan sekolah yang mendesak.

Pasal 7

1)      Setiap peserta didik  wajib mematuhi jadwal kegiatan sekolah seperti kegiatan perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
2)      Selama mengikuti kegiatan di kelas, di perpustakaan, di laboratorium atau di tempat manapun  dalam lingkungan sekolah setiap peserta didik wajib  menjaga/memelihara ketenangan dan ketertiban.
3)      Setiap peserta didik  wajib mengembalikan buku-buku dan peralatan sekolah lain yang dipinjam pakai tepat pada waktunya.

Pasal 8

1)      Setiap peserta didik  dilarang berkelahi baik di kelas, diluar kelas maupun dilingkungan sekitar sekolah terlebih padasaat jam sekolah.
2)      Setiap peserta didik  dilarang membawa ke sekolah barang/peralatan seperti novel, buku-buku komik, kaset, CD/VCD, Gitar, Radio/Walkman, Radio panggil atau telepon selular, pisau, parang dan peralatan tajam lainnya, kecuali atas ijin/pesanan/rekomendasi dari guru mata pelajaran  terkait.
3)      Setiap peserta didik  dilarang membawa ke sekolah atau menggunakan rokok, minuman  beralkohol, obat-obatan terlarang dan barang-barang porno.
4)      Setiap peserta didik dilarang berbuat tidak senonoh, terlebih tindakan yang melanggar norma susila.

Pasal 9

1)      Setiap peserta didik  wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggaraka sekolah atau yang melibatkan sekolah, dengan memakai pakaian seragam  yang ditentukan
2)      Setiap peserta didik  wajib mengikuti kegiatan memperingati hari-hari besar agama yang diselenggarakan sekolah atau yang melibatkan sekolah
3)      Setiap peserta didik  wajib mengikuti acara doa/ibadah keagamaan sesuai agama yang dianut, serta kegiatan amal baik yang disponsori sekolah maupun yang melibatkan sekolah

BAB IV
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Pasal 10

1)      Setiap peserta didik  wajib memelihara kebersihan dan keindahan sekolah
2)      Kebersihan dan keindahan sekolah sebagaimana  dimaksud pada ayat  1) pasal ini meliputi : Ruang kelas, kantor, ruang guru laboratorium, perpustakaan, ruang ketrampilan, aula, toilet, dan halaman sekolah,  termasuk pagar sekolah
3)      Kegiatan-kegiatan  berkaitan dengan kebersihan dan keindahan meliputi menyapu/membersihkan, merapihkan, menyiram dan memelihara tanaman

Pasal 11

1)      Setiap peserta didik dilarang membuang sampah disembarang tempat
2)      Setiap peserta didik  dilarang mencoret-coret tembok pagar, dinding dan sarana sekolah yang ada.
3)      Setiap peserta didik  dianjurkan untuk tidak membuang kertas yang masih layak pakai.
4)      Setiap peserta didik  dianjurkan untuk menanam satu pohon tanaman bunga atau tanaman peneduh dihalaman sekolah.

Pasal 12

1)      Untuk memudahkan tugas memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban sekolah maka dibentuk komisi disiplin sekolah  dan tim piket kelas.

2)      Komisi disiplin sekolah  dan tim piket kelas sebagaimana  ayat 1) pasal ini anggotanya berasal dari para peserta didik dan pendidik.
3)      Pelaksanaan tugas  Komisi disiplin sekolah  dan tim piket kelas wajib dilaporkan  kepada kepala sekolah melalui wali kelas dan guru piket.

4)      Komisi disiplin sekolah bertugas untuk mengawasi dan mencatat  setiap kelalaian peserta didik  terutama yang berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban.

5)      Tugas tim piket kelas :
a)         Membersihkan dinding dan lantai kelas, merapikan bangku/kursi dan meja sebelum pelajaran dimulai
b)        Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran seperti :penghapus papan tulis, kebersihan papan tulis, air cuci tangan dan lap, pot bunga dan lain-lain
c)         Melengkapi dan merapikan hiasan dinding dan kelengkapan kelas seperti gambar garuda, gambar presiden dan wakil presiden, gambar pahlawa, struktur pengurus kelas, jadwal piket papan absensi dan lain-lain
d)        Melengkapi meja guru dengan taplak
e)         Mengisi papan absensi kelas
f)         Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran dikelas terutama yang berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban



BAB V
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Pasal 13
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik  hendaknya :
a.         Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah, para pendidik dan tenaga pendidik  pada saat bertemu di pagi/siang hari atau saat berpisah disiang/sore hari
b.        Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah, menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
c.         Menghormati ide/pikiran/pendapat,  hak cipta dan hak milik orang lain
d.        Berani menyatakan benar bila benar dan salah bila salah
e.         Menyampaikan pendapat dengan sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
f.         Membiasakan diri untuk menyampaikan terima kasih bila mendapat bantuan atau jasa orang lain
g.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf bila merasa salah atau melanggar hak orang lain
h.        Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan antar status dan usia, misalnya dengan orang yang lebih tua, teman sejawat dan orang yang perlu dihormati
i.          Tidak berbicara dengan kata-kata kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, memfitnah dan menyapa orang lain dengan kasar
j.          Tidak mengenakan topi pada saat berdoa dan selama proses pembelajaran di  kelas

BAB VI
SANKSI-SANKSI

Pasal 14

1)      peserta didik   yang melakukan pelanggaran terhadap tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan dikenakan sanksi menurut ketentuan yang berlaku
2)      Jenis sanksi menurut urutan mulai dari tingkat yang paling ringan adalah sebagai berikut :
a)      Penugasan
b)      Teguran I
c)      Teguran II
d)     Teguran III
e)      Pemanggilan Orang Tua/wali
f)       Skorsing
g)      Tidak diperkenankan mengikutiUjian
h)      Dikeluarkan dari sekolah
i)        Dilaporkan kepada yang berwajib (khusus untuk yang berkaitan dengan hukum pidana)
3)      Khusus untuk sanksi pada hufuf (f) sampai dengan (h) diputuskan dalam rapat guru

Pasal 15
Jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan  disesuaikan dengan kategori dan tingkat  pelangaran sebagaimana diuraiklan pada  tabel dibawah ini :


TABEL
PELANGGARAN DAN SANKSI

NO URT
JENIS PELANGGARAN
SANGSI
1





a

b
c
d
e
f

g
h
i
j
k
l
m.
n
Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian seragam dicoret-coret
Baju bukan lengan putih lengan pendek
Lengan baju digulung
Baju tidak disisip
Atribut tidak lengkap
Tidak bertopi seragam
Topi bukan seragam

Celana/rok diluar ketentuan
Tidak berikat pinggang
Ikat pinggang bukan OSIS
Tidak berkaos kaki
Kaos kaki diluar ketentuan
Bersandal
Sepatu diluar ketentuan
 
 
 Point b – d ; disuruh gantiPoint a – f  ;Point a – f  ;Point b – e  ; dilengkapi
Point be ;
Point b  - e; disita dan
Dikembalikan langsung ke orang tuaPoint be ; disuruh ganti
Point be ; dilengkapi
Point b – e  ; dilengkapi
Point be ; dilengkapi
Point b - d ; disita dan dikembalikan
Point b ; disita dan dikembalikan
Point b - e ; disita dan dikembalikan, disuruh ganti
Point b - e ; disuruh ganti, disita tidak dikembalikan

2
 
 a

Rambut, kuku, make up, dan aksesoris
Rambut panjang untuk laki-laki

   Point b-d ; digunting langsung
NO URT
JENIS PELANGGARAN
SANGSI

bc de fgh i  j 
Rambut berkuncirRambut dicat Rambut botakRambut tidak diikat untuk perempuanBerkuku PanjangKuku dicatBermake-up (untuk perempuan)Mengenakan anting, cincin dan kalung (untuk laki-laki) Mengenakan perhiasan mahal dan berlebihan (untuk perem-puan)
Point b-f ; kuncir dipotong
oint b-f ; bagian bercat dihitamkan kembali
Point b-f ;
 Point a-d ; disuruh ikatPoint a-d ; kuku dipotongPoint a-d ; dibersihkan kembali
 Point a-e ;
Point a-f ; disita, tidak dikembalikan atau dikembalikan langsung kepada orang tua.
Pont a-f ; disita dan dikembalikan langsung kepada orang tua.
3
 a     b c
Pergi dan pulang sekolahTerlambat ke sekolah·         < 15 menit sebelum apel
·         > 15 menit dari jam apel 1 s/d 2 kali
·         > 15 menit dari jam apel lebih dari dua  kali
Berada diluar kelas saat pelajaranBerada didalam kelas saat istirahat
  Point a-d ; diijinkan masuk kelasPoint a-c ; diskorsing untuk jam pelajaran pertama. Point a-f ; dipulangkan lang-sung Point a-d Point a-d
NO URT
JENIS PELANGGARAN
SANGSI

d e fg h 
Menyetir Sendiri kendaraan bermotorTidak masuk sekolah tanpa keterangan 1 – 3 hariAlpa diatas 3 – 9 HariAlpa 10 Hari ke atas berturut-turutAlpa diatas 15 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan
Point a-f ; Kendaraan disita dan dipulangkan langsung kepada orang tua
 Point a-dPoint a-f Point g  Point g
4
  a b c de f  g
Kedisiplinan dan ketertiban dalam belajarTidak membawa buku pelajaranTidak mengerjakan pekerjaan rumahPekerjaan rumah dikerjakan tetapi tidak diparaf orang tuaBolos disaat pelajaran 1-2 kaliBolos disaat pelajaran lebih dari 2 kaliRibut diruang kelas, perpusta-kaan atau laboratorium Terlambat mengembalikan buku perpustakaan
   Point a-f Point a-d ; disuruh kerjaPoint a-d ; disuruh parafPoint a-e
Point a-e
 Point b-d ; dikeluarkan dari ruang Point b-d ; membayar denda atau dicabut hak pinjamnya Poin f ; Disuruh ganti
NO URT
JENIS PELANGGARAN
SANGSI

h  ij  k   l m n op q
Merusakkan atau menghilangkan buku perpustakaan dan peralatan/fasilitas sekolah
Berkelahi dikelas atau sekolahBerkelahi dilingkungan sekolah (diluar kelas)Membawa novel, buku komik, kaset LD, VCD, Gitar, Radio Panggil, alat tajam tanpa ijinMengunakan senjata tajam hingga melukai orang
Membawa barang-barang pornografis
Menggunakan rokok dan alkohol
Bermain judiMembawa/menggunakan obat terlarangTidak ikut upacara Bendera
Point a-f, i
  Point a-f, i
 Point a-f ; barang disita dan tidak dikembalikan   Point d-i
 Point d-i
 Point a-f, i
 Point b-f, i
 Point b - f Point a-d
5
 a bc d
Kebersihan dan keindahanMembuang sampah tidak pada tempatnyaMencoret-coret tembokMerusakkan sarana/prasarana sekolahTidak melakukan tugas piket
  Point a-d ; disuruh pungut kembaliPoint a-d ; disuruh perbaiki Point a-f ; disuruh ganti
Point a-d
NO URT
JENIS PELANGGARAN
SANGSI
6
 ab c
Sopan santun pergaulanTidak sopan berbicaraMencuri barang milik orang Menggunakan kata-kata kotor
 Point a-dPoint a-d,  i ; barang curian dikembalikanPoint a-f ;dinasehati
 


TATA KRAMA DAN TATA TERTIBKEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI SEKOLAH

 BAB VII
KEPALA SEKOLAH

pasal 16

1)      Kepala Sekolah memiliki peran sebagai pendidik, manejer, administrator supervisor, pemimpin, pemrakarsa dan motivator, sekaligus merupakan figure yang menjadi teladan bagi siswa, guru dan pegawai sekolah.
2)      Dalam menjalankan tugas sehari-hari kepala sekolah hendaknya selalu memperhatikan nilai-nilai dasar seperti iman taqwa dan budi pekerti  luhur .
3)      Kepala sekolah sebagi pribadi harus memiliki kepribadian yang mantap, keberanian moral, disiplin tinggi, jujur, objektif, berlaku adil, suka menolong dan mempunyai wawasan luas serta penuh wibawa.

 Pasal 17

1)      Kepala Sekolah hendaknya bisa bekerjasama dan menjaga hubungan harmonis dengan para guru baik dalam hal kedinasan maupun kekeluargaan.
2)      Kepala Sekolah hendaknya memiliki visi yang sama dengan para guru dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar,  analisis hasil evaluasi belajar dan  program remidial.
3)      Kepala sekolah hendaknya selalu bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran dan kritik, terutama dari para guru.
4)      Kepala sekolah hendaknya bisa membantu guru dalam mencari alternatif pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
5)      Kepala sekolah hendaknya tidak menegur atau memarahi  guru dihadapan rekan guru atau peserta didik.
6)      Kepala sekolah hendaknya tidak berdebat sengit atau bertengkar dengan guru/pegawai dihadapan peserta didik.

Pasal 18

1)      Kepala sekolah sebagai administrator hendaknya dapat memberi contoh dan membantu kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
2)      Kepala sekolah hendaknya dapat membina hubungan harmonis dan kerjasama dengan semua pegawai termasuk petugas kebersihan.
3)      Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai sekolah, kepala sekolah hendaknya melaksanakan supervisi administrasi yang berkelanjutan.
4)      Dalam membuat rincian tugas pegawai, kepala sekolah hendaknya selalu bekerjasama dengan kepala tata usaha.

Pasal 19

1)      Kepala Sekolah hendaknya dapat melayani kebutuhan peserta didik, membantu mereka dalam memecahkan masalahnya.
2)      Kepala sekolah hendaknya dapat memotivasi peserta didik  untuk  memacu prestasinya dibidang kurikuler  dan ekstra kurikuler.
3)      Kepala sekolah hendaknya tidak memarahi atau mempermalukan peserta didik  dihadapan teman-temannya.

BAB VIII
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 20

1)      Guru dan tenaga kependidikan hendaknya memiliki kepribadian mantap, sopan, jujur, adil, penuh disiplin berwibawa dan berakhlak mulia.
2)      Guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan lima tugas pokoknya dalam pembelajaran yakni : menyusun program pembelajaran/bimbingan; melaksanakan programpembelajaran/bimbingan; mengevaluasi  pembelajaran/bimbingan;  menganalisis hasil belajar/bimbingan;  melaksanakan program tindak lanjut.

3)      Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu patuh pada aturan dan tata tertib yang berlaku disekolah.
4)      Tidak dibenarkan bagi seorang guru/tenaga kependidikan untuk menggunakan ruang/sarana belajar sekolah tidak sesuai fungsinya sehingga dapat mengganggu efektif serta efesiensi belajar di sekolah, diantaranya seperti :
a)      Menggunakan ruang guru sebagai tempat bersendagurau  melampaui batas, dalam arti mengganggu ketenangan atau keamanan lingkungan.
b)      Menggunakan ruang guru sebagai tempat penyaluran keinginan sesaat seperti bermain catur dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu keberadaan sebagai insan ilmiah.
c)      Menggunakan sarana komunikasi untuk urusan-urusan yang mengganggu kewibawaan sekolah dan tugas-tugas pokok guru/tenaga kependidikan.
d)     Menggunakan ruang/sarana laboratorium diluar fungsinya sebagai tempat belajar, tempat penelitian dan bengkel kerja guru.
e)      Menggunakan ruang perpustakaan diluar fungsinya sebagai ruang belajar dan ruang baca.
5)      Dalam melaksanakan program pembelajaran seorang guru hendaknya memperhatikan ketentuan dan anjuran dalam etika pembelajaran dikelas, antara lain :
a)      Selalu berada dikelas pada jam mengajarnya
b)      Masuk atau keluar mengajar tepat waktunya
c)      Tidak mengirim buku catatan ke kelas untuk dicatat para siswa, kecuali sedang berhalangan dan sepengetahuan kepala sekolah
d)     Selalu mengabsen siswa pada jam pelajarannya
e)      Selalu mengisi dan membubuhkan tanda tangan pada buku jurnal pelajaran
f)       Tidak merokok pada saat mengajar
g)      Selalu mengarahkan perhatian siswa kepada masalah pelajaran
h)      Tidak duduk dimeja pada saat mengajar
i)        Tidak berbicara sambil berjalan
j)        Tidak menulis  sambil berbicara
k)      Tidak berbicara dalam posisi membelakangi siswa atau atau berada ditengah kelas
l)        Selalu menggunakan papan tulis sebagaimana fungsinya
m)    Tidak mengunakan bahasa daerah pada saat mengajar
n)      Selalu memeriksa dan mengembalikan kertas kerja siswa
o)      Memberikan perhatian yang sama pada semua siswa
p)      Memberikan tugas sebagai pekerjaan rumah bagi siswa
q)      Mengontrol buku catatan siswa
6)      Dalam melaksanakan program bimbingan, seorang tenaga pembimbing hendaknya selalu memperhatikan ketentuan dan anjuran dalam etika bimbingan peserta didik  antara lain :
a)      Mengidentifikasi secara obyektif kepribadian siswa dan membuat peta kepribadian siswa.
b)      Melaksanakan program bimbingan secara teratur
c)      Bersikap demokratis dalam menangani persoalan siswa.
d)     Merahasiakan problem pribadi siswa terhadap orang ketiga.
e)      Tidak memperlakukan siswa sebagai obyek.
f)       Menerima siswa sebagai pribadi yang mampu menolong dirinya sendiri.
g)      Melaksanakan konferensi kasus siswa bila diperlukan.
h)      Membantu teman sejawat dalam hal bimbingan karier dan pemecahan masalah pribadi.
i)        Setiap hari kerja seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu berpakaian rapih sebagaimana ketentuan  tentang tata cara berpakian

Pasal 21

1)      Guru dan tenaga kependidikan hendaknya selalu menjalin hubungan yang harmonis dengan kepala sekolah
2)      Guru dan tenaga kependidikan hendaknya menerima dan melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah kepadanya.
3)      Guru dan tenaga kependidikan hendaknya selalu bersikap terbuka dan  menerima kritik serta  saran-saran setelah disupervisi.
4)      Seorang guru dan tenaga kependidikan hendaknya tidak menjelekkan dan mengeritik kepala sekolah didepan peserta didik  atau khalayak umum.
5)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya dapat memberikan masukan atau saran positif kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu sekolah.

Pasal 22

1)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu memelihara hubungan harmonis dengan teman sejawat.
2)      Dalam membina hubungan dengan  sejawatnya seorang guru/tenaga kependidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Saling pengertian dan tenggang rasa antar sesama guru  atau tenaga kependidikan
b)      Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan lima tugas pokok guru
c)      Mau menerima pendapat teman dan saling membantu dalam memecahkan masalah yang dihadapi
d)     Menepati janji terhadap teman sejawat dan kosisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah
e)      Dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang santun
f)       Saling bertukar informasi dengan teman sejawat demi kemajuan  pembelajaran
g)      Memberi contoh positif yang yang bisa memotivasi teman sejawat demi peningkatan kinerja
h)      Memberi pujian bila teman sejawat melakukan hal yang baik

i)        Tidak menjelekan atau mengeritik sesama teman didepan peserta didik atau khalayak umum,
j)        Tidak berdebat sengit atau berkelahi didepan teman sejawat atau peserta didik.
k)      Mengingatkan teman yang melakukan kesalahan
l)        Aktif melakukan kegiatan diluar KBM terutama yang berkaitan dengan profesi dan pengabdian masyarakat

Pasal 23

1)      Setiap guru/ tenaga kependidikan hendaknya bisa berlaku sopan dan saling menghormati dengan staf pegawai administrasi dan petugas sekolah
2)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu membantu memperlancar tugas administrasi tata usaha sesuai  kemampuannya

Pasal 24

1)      Setiap guru/tenaga kependidikan hendaknya dapat memberikan contoh atau teladan bagi peserta didik dalam hal penegakan disiplin dan tata tertib sekolah
2)      Berkaitan dengan  fungsinya sebagai teladan peserta didik guru dan tenaga kependidikan hendaknya selalu hadir di sekolah dan masuk keluar kelas tepat waktu, berpakaian dan berpenampilan sopan dan rapih, ramah dalam bertegur sapa
3)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya bisa  membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi, keadaan fisik, suku dan agama peserta didik.

4)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik dalam belajar, berkerja dan berkreasi

5)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu aktif berkomunikasi dengan peserta didik  dalam rangka  peningkatan prestasi belajar mereka.
6)      Seorang guru/tenaga kependidikan  harus jujur dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap peserta didik  serta berani mengatakan benar dan salah atas seluruh sikap dan perbuatan mereka.
7)      Seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya tidak mempermalukan peserta didik dihadapan  teman-temannya dan melakukan pendekatan menurut prinsip bimbingan konseling.

BAB IX

PEGAWAI SEKOLAH


Pasal 25

1)      Pegawai sekolah hendaknya memiliki tatakrama yang baik, budi pekerti luhur, jujur dan berakhlak mulia
2)      Pegawai sekolah hendaknya dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Disiplin, dalam pengertian masuk dan pulang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan sesuai petunjuk dan bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaannya
b)      Selalu berpakaian sopan dan rapi menurut ketentuan yang berlaku
c)      Memiliki rasa percaya diri dan menghormati serta menghargai teman sejawat
3)      Pegawai sekolah hendaknya memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan kariernya.

Pasal 26

1)      Pegawai sekolah hendaknya memiliki program yang diketahui oleh kepala sekolah.
2)      Pegawai sekolah hendaknya selalu siap dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah.

3)      Seorang pegawai sekolah hendaknya selalu memiliki gagasan cemerlang dan ide-ide positif yang disampaikan kepada kepala sekolah demi perbaikan kinerja

Pasal 27

1)      Pegawai sekolah hendaknya selalu siap dan mampu melayani guru dan tenaga kependidikan dalam urusan kepegawaian dan kesejahteraan
2)      Bantuan pegawai kepada guru dan tenaga kependidikan meliputi urusan-urusan sebagai berikut :
a)      Kenaikan pangkat
b)      Kenaikan berkala
c)      Gaji/honorarium
d)     Urusan administrasi lain yang dipandang perlu
3)      Pegawai sekolah harus selalu bersikap terbuka dalam menerima kritikan demi perbaikan kinerja.
4)      Pegawai sekolah harus selalu memelihara hubungan yang harmonis dengan guru

Pasal 28

1)      Pegawai sekolah hendaknya dapat memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik  dalam  proses pembelajaran.
2)      Pegawai sekolah dianjurkan untuk selalu berperan aktif dalam semua kegiatan yang diseleggarakan atau melibatkan sekolah.

Pasal 29

1)      Tidak dibenarkan bagi seorang pegawai sekolah untuk mengunakan ruang atau sarana belajar sekolah tidak sesuai fungsinya sehingga dapat mengganggu efektif dan efesiensi belajar di sekolah, diantaranya seperti :
a)         Menggunakan ruang tata usaha atau ruang guru sebagai tempat penyaluran keinginan sesaat seperti bermain catur, kartu dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya
b)        Menggunakan ruang belajar dan ruang-ruang lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa ijin kepala sekolah
2)      Pegawai sekolah hendaknya selalu konsisten pada tata tertib penggunaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah
3)      Pegawai sekolah hendaknya selalu berupaya untuk terlibat langsung dalam kegiatan kebersihan dan perawatan fasilitas sekolah.

TATA KRAMA DAN TATA  HUBUNGAN SEKOLAH
DENGAN ORANG TUA SISWA DAN MASYARAKAT

BAB X
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 30

1)      Sekolah hendaknya bertanggung jawab, dapat menjaga amanah serta  mewujudkan harapan masyarakat yang telah mempercayakan tugas pendidikan anak bangsa kepadanya
2)      Diharapkan agar Tugas pendidikan yang dilaksanakan  sekolah selalu dititikberatkan kepada peningkatan kemampuan anak dibidang akademik, akhlak dan kepribagian.
3)      Hubungan harmonis antara sekolah dengan orang tua siswa, alumni dan masyarakat sekitar supaya terus dipelihara demi tercapainya cita-cita pendidikan nasional

Pasal 31

1)        Sangat diharapkan peran serta orang tua dalam urusan pendidikan demi peningkatan mutu serta pemberdayaan sekolah
2)        Ikatan dengan alumni hendaknya dapat dipertahankan demi mewujudkan harapan pendidikan yang tertuang dalam visi dan misi sekolah
3)        Sangat diperlukan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat melalui :
a)    Tukar menukar informasi secara berkelanjutan dengan warga sekitar sekolah
b)   Dialog dan diskusi dalam rangka mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi
BAB XI

HAK DAN KEWAJIBAN SEKOLAH

Pasal 32

Dalam konteks hubungannya dengan orang tua, alumni dan masyarakat sekitarnya sekolah memiliki hak-hak sebagai berikut :
a.   Mendapatkan informasi dengan orang tua, alumni dan masyarakat terutama yang berkaitan dengan keberadaan siswa
b.   Mendapatkan kesempatan untuk ikut  berperan aktif  dalam kegiatan kemasyarakatan
c.   Memberikan usul saran dalam kaitan dengan masalah tata kehidupan masyarakat
d.   Mendapatkan data tentang siswa usia sekolah
e.   Mendapatkan dukungan moril dan materil dalam upaya mensukseskan program sekolah

Pasal 33

Dalam relasi an dengan orang tua siswa, alumni dan masyarakat umum sekolah berkewajiban untuk :
a.       Melibatkan orang tua peserta didik, alumni dan masayarakat dalam menyusun tata tertib sekolah
b.      Memasukan aspek budi pekerti dalam penyusunan visi, misi dan program sekolah serta kriteria kenaikan atau tamat belajar
c.       Menyampaikan visi, misi  dan program sekolah kepada orang tua siswa, alumni dan masyarakat
d.      Menyediakan buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa
e.       Menyediakan buku-buku yang berhubungan dengan budi pekerti dan akhlak
f.       Menyediakan kotak saran dan menanggapi dengan bijaksana masukan atau kritikan dari orang tua siswa, alumni dan masyarakat
g.      Menyampaikan secara  jujur dan terbuka  kepada orang tua peserta didik mengenai penggunaan uang komite dan ketercapaian program sekolah
h.      Melaporkan secara periodik kemajuan belajar dan prilaku peserta didik kepada orang tua.
i.        Melayani orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat yang berkunjung ke sekolah tanpa membedakan kedudukan, ras dan agama
j.        Memberikan keterangan mengenai peserta didik  secara orangperorangan bila diminta oleh orang tua.
k.      Melibatkan orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sekolah tertentu bila dipandang perlu.

l.        Melibatkan aparat setempat dalam menanggulangi masalah keamanan dan ketertiban sekolah
m.    Bekerjasama dengan instansi terkait dalam kegiatan-kegiatan sekolah bila dipandang perlu
n.      Mengirimkan wakil dan memberikan santunan kepada orang tua peserta didik  yang mengalami musibah
o.      Mendatakan alumni sekolah secara rutin.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA PESERTA DIDIK

Pasal 34

Dalam relasi  dengan sekolah, orang tua peserta didik  memiliki hak-hak sebagai berikut :
a.       Mendapatkan informasi dari sekolah mengenai kemajuan belajar dan perilaku anaknya
b.      Memberikan saran atau kritik kepada sekolah demi peningkatan mutu.
c.       Mendapatkan kesempatan dari sekolah untuk  terlibat dalam kegiatan-kegiatan sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Mendapatkan pelayanan yang baik bila berkunjung kesekolah.

Pasal 35

Demi terpeliharanya hubungan yang harmonis dan kemajuan sekolah, maka orang tua peserta didik  berkewajiban untuk :
a.       Mengingatkan putra-putrinya untuk selalu berpakaian rapih sesuai ketentuan bila ke sekolah, pergi dan pulang sekolah tepat waktu, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sekolah dan mematuhi semua tata tertib yang berlaku disekolah.
b.      Memeriksa, mengisi, menandatangani buku penghubung dan melaksanakan saran-saran sekolah.
c.       Selalu memeriksa isi tas putra-putrinya untuk mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal dan kenakalan remaja.
d.      Memberikan sumbangan atau dana sukarela kepada sekolah bila diperlukan
e.       Menghadiri undangan rapat dari sekolah atau komite sekolah
f.       Menandatangani laporan perkembangan siswa dalam buku penghubung, hasil ulangan dan rapor
g.      Memberitahu sekolah bila ada masalah yang berkaitan dengan putra-putrinya.
h.      Memberikan masukan atau kritik kepada sekolah demi kemajuan sekolah
i.        Selalu berpakaian sederhana dan rapih bila berkunjung ke sekolah
j.        Bersikap ramah dan sopan kepada semua warga sekolah
k.      Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah
l.        Membantu tegaknya wibawa dan nama baik sekolah
m.    Mendorong anaknya untuk berperan aktif dalam melaksanakan 8 K.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN ALUMNI

Pasal 36

Alumni berhak untuk :
a.       Membentuk wadah ikatan alumni
b.      Berkomunikasi dengan sekolah melalui wadah ikatan alumni
c.       Mendapatkan informasi mengenai perkembangan sekolah
d.      Mendapat pelayanan dan sambutan yang ramah bila berkunjung kesekolah

Pasal 37

Dalam berelasi dengan sekolah setiap anggota alumni berkewajiban untuk :
a.       Membantu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler disekolah bila diperlukan
b.      Menyumbangkan tenaganya secara sukarela dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang membutuhkan keterlibatannya
c.       Mengumpulkan dana beasiswa guna membantu mensukseskan program belajar di sekolah
d.      Memberikan saran dan kritik demi kemajuan sekolah
e.       bersikap ramah dan sopan dengan semua warga sekolah
f.       Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah
g.      Selalu berkomunikasi dengan sekolah melalui wadah alumni
h.      Menginformasikan kepada sekolah tentang alamat dan keberadaannya

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT SEKITAR SEKOLAH

Pasal 38

Masyarakat sekitar sekolah berhak  untuk :
a.       Mendapatkan pelayanan sosial dari sekolah
b.      Mendapatkan kesempatan untuk  terlibat dalam kegiatan sekolah bila diperlukan
c.       Memberikan saran dan kritik kepada sekolah demi kemajuan belajar dan suksesnya program sekolah.

Pasal 39

Masyarakat sekitar sekolah berkewajiban untuk :
a.       Memberikan informasi yang diperlukan oleh sekolah
b.      Melaporkan kepada sekolah mengenai peristiwa yang terjadi dilingkungan sekitar yang melibatkan sekolah
c.       Ikut menjaga keamanan dan ketertiban sekolah
d.      Mengikutsertakan warga sekolah dalam kegiatan kemasyarakatan
e.       Menghadiri undangan dari sekolah
f.       Bersikap Ramah dan sopan kepada semua warga sekolah
g.      Berpakaian rapih dan sopan bila berkunjung ke sekolah


PENUTUP
Demikian tatakrama dan tata tertib ini disusun untuk dilaksanakan bersama demi terwujudnya cita-cita pendidikan menuju  manusia seutuhnya aman, tentram lahir dan bathin.
Ketentuan-ketentuan dalam tatakrama dan tata tertib ini dapat diubah bila tidak sesuai lagi dengan situasi lingkungan dan ketentuan-ketentuan lebih tinggi. Tentang perubahan dimaksud hendaknya diputuskan melalui musyawarah warga sekolah.
DITETAPKAN  DI     : MERDEKA
PADA TANGGAL     : 20 JUNI 2015
Wakil Pendidik

ttd

RUFUS BIE
NIP : 19610112 198411 1 008                                           

Wakil Tenaga Kependidikan

ttd

MARIA ROSA LELA
NIP : 19680325 2006 2 009
Wakil
Peserta Didik
ttd

REDEMTUS L. LENGARI
Wakil Pemerintah
Pj. Kepala Desa Merdeka

ttd

SEBASTIANUS HEKU BATAONA

Wakil Masyarakat
Tokoh Warga Desa Merdeka

ttd

ANDREAS ADO LEWAR
Keepala Sekolah

ttd

Drs.MARSELINUS BOLI
NIP : 19671216 177903 1 002
Ketua Komite Sekolah

ttd

YOSEPH  LEDO













Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN HEWAN

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN PADA TUMBUHAN

REPRODUKSI SEL