PANDUAN WARGA SEKOLAH
PANDUAN WARGA SMP NEGERI TUJUH MARET HADAKEWA
Bagian 3
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB WARGA SEKOLAH
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
PESERTA DIDIK
BAB I
PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN
SISWA
Pasal 1
1) Setiap
hari sekolah peserta didik diwajibkan untuk mengenakan pakaian seragam sesuai
ketentuan.
2) Pakaian
seragam peserta didik SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa terdiri dari :
a)
Pakaian Seragam
Nasional; dikenakan setiap hari Senin dan Selasa
b)
Pakaian Seragam Daerah Lembata; dikenakan setiap hari Rabu dan Kamis
c)
Pakaian Pramuka;
dikenakan pada hari Jum’ad
d) Pakaian
Seragam Olahraga; dikenakan pada
hari Sabtu
3) Kelengkapan
Seragam Nasional adalah sebagai berikut :
a)
Baju Kemeja lengan
pendek berwarna putih
b)
Celana pendek berwarna
biru dengan ukuran
panjang kaki diatas lutut atau rok berwarna biru dengan ukuran 5 cm dibawah
lutut
c)
Sepatu Kets berwarna
hitam tanpa tumit / berhak rata
d) Kaus
kaki berwarna putih dengan
ukuran panjang 15 cm diatas mata kaki
e)
Topi berwarna kombinasi
putih biru dengan bagian depan berlogo
Tut Wuri Handayani
f)
Khusus Kemeja
dilengkapi dengan badge OSIS pada bagian saku (sebelah kiri) ; papan nama siswa
pada bagian dada sebelah kanan,
keterangan lokasi sekolah pada bagian luar lengan sebelah kanan dan tanda kelas (bintang) pada sebelah atas papan nama
g)
Dasi berwarna biru berlogo tut wuri handayani
h)
Ikat pinggang
berlogo OSIS SMP (warna kuning)
4) Kelengkapan
Seragam Daerah adalah sebagai berikut :
a) Kemeja
berwarna putih lengan pendek
b) Rompi
yang terbuat dari kain tenun daerah Lembata
dengan logo sekolah pada dada sebelah kiri.
c) Celana
Pendek warna hitam, ukuran panjang kaki 5 cm diatas lutut atau rok berwarna
hitam, dengan ukuran panjang 5 cm di bawah lutut
d) Sepatu
kets berwarna hitam
e) Kaus
kaki putih dengan ukuran panjang minimal 15 cm di atas mata kaki
5) Kelengkapan pakaian Pramuka:
a)
Kemeja cokelat muda
dengan logo gerakan pramuka, tulisan pramuka dan badge Kwarcab Lembata
b)
Celana berwarna
cokelat tua, ukuran panjang kaki 5 cm di atas lutut atau rok berwarna cokelat
tua panjang 5 cm di bawah lutut
c) Sepatu
kets berwarna hitam
d)
Kaus kaki hitam dengan ukuran panjang
minimal 15 cm di atas mata kaki
6)
Kelengkapan pakaian
seragam olahraga, diatur dalam ketentuan khusus
7)
Tata Cara memakai
pakaian seragam Nasional dan seragam daerah adalah sebagai berikut :
a) Kemeja
disisip dalam rok/ celana dan diberi
ikat pinggang berwarna hitam
b) Baik
kemeja maupun rok/celana harus selalu dalam keadaan bersih dan rapih, tidak ada
coretan-coretan dengan cat atau spidol dan alat tulis lainnya
Pasal 2
1) Setiap
peserta didik wajib berpenampilan rambut
yang rapi menurut ketentuan
2) Ketentuan
rambut untuk peserta didik laki-laki
adalah sebagai berikut :
a) Tidak
Panjang, dalam pengertian bila ditarik keatas tidak lebih dari 3 cm ; bila
disisir kedepan tidak menutupi alis mata dan bila disisir kebelakang tidak
melampaui kerak baju
b) Tidak
berkuncir
c) Tidak
botak
d) Tidak
dicat
e) Model wajar/tidak tampak aneh
3) Ketentuan
rambut untuk peserta didik perempuan
adalah sebagai berikut :
a) Untuk
rambut yang panjangnya sampai bahu atau lebih wajib diikat
b) Untuk
rambut yang pendek tidak boleh berkuncir
c) Tidak
boleh dicat
d) Tidak
boleh disisir kedepan hingga
menutupi alis mata
e) Tidak
boleh disisir kesamping hingga menutupi telinga
Pasal 3
1)
peserta didik dilarang berkuku panjang, bertato dan
mengenakan asesories berlebihan
2) Khusus
untuk peserta didik laki-laki dilarang
memakai kalung, anting-anting, cincin dan gelang, menggunakan pemerah/pewarna
kuku
3) Khusus
untuk peserta didik perempuan dilarang
memakai:
a) make - upberlebihan kecuali bedak tipis
b) Tidak menggunakan pewarna kuku dan pewarna
bibir
c) Tindak menggunakan asesories
yang berlebihan dan berharga mahal
BAB II
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
Pasal 4
1) peserta
didik sudah harus tiba di sekolah
selambat-lambatnya 10 menit sebelum waktu apel pagi
2) peserta
didik yang terlambat tiba di sekolah
wajib melapor kepada guru piket dan menerima sangsi menurut ketentuan yang
berlaku
3) peserta
didik dilarang berada diluar kelas saat
pelajaran berlangsung , kecuali atas ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan
4) peserta
didik harus berada diluar kelas pada
waktu istirahat, kecuali atas ijin guru piket
5) Saat
pelajaran usai peserta didik diwajibkan
langsung pulang ke rumah kecuali sedang melaksanakan tugas tertentu di
sekolah.
6) peserta
didik dilarang pergi atau pulang sekolah
dengan menyetir sendiri kendaraan bermotor baik yang beroda empat maupun beroda dua, kecuali yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Surat
Ijin Mengemudi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 5
1) peserta
didik harus hadir disekolah dan
mengikuti pelajaran setiap hari, kecuali sedang sakit atau atas ijin
2) peserta
didik yang sakit di
rumah harus diberitahu oleh orang tua kepada wali kelas melalui buku konsultasi.
3) peserta
didik yang sakit saat di sekolah harus
melapor kepada guru piket atau wali
kelas untuk mendapat ijin pulang.
4) peserta
didik yang tidak masuk sekolah karena
sakit tetapi tidak ada pemberitahuan ke sekolah dianggap alpa, kecuali yang
bersangkutan menunjukan surat keterangan dari dokter/perawat yang merawatnya.
5) peserta
didik yang membolos pada jam sekolah
dianggap alpa.
6) Ketentuan ijin tidak masuk sekolah adalah sebagai
berikut :
a) Mendapatkan
ijin dari wali kelas untukjangka waktu satu hari
b) Mendapatkan
ijin dari kepala sekolah untuk jangka waktu dua sampai tiga hari
c) Mendapatkan surat pindah sementara untuk jangka waktu
lebih dari tiga hari
7) Yang
berwenang untuk meminta ijin ke wali kelas atau kepala sekolah adalah orang tua
atau wali dari siswa yang bersangkutan
BAB III
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN BELAJAR
Pasal 6
1) Setiap
peserta didik wajib membawa buku catatan
dan buku-buku pelajaran serta peralatan belajar lainnya sesuai
dengan mata pelajaran yang sedang diikutinya
yang disimpan di dalam tas sekolah.
2) Setiap
tugas atau pekerjaan rumah wajib dikerjakan oleh siswa sesuai petunjuk dari
guru mata pelajaran yang bersangkutan.
3) khusus
untuk pekerjaan rumah harus diparaf terlebih dahulu oleh orang tua atau
wali sebelum diserahkan kepada guru
mata pelajaran untuk dinilai.
4) Setiap
peserta didik wajib mengikuti pelajaran
sampai selesai, kecuali atas ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan
berkaitan dengan masalah kesehatan dan urusan-urusan sekolah yang mendesak.
Pasal 7
1) Setiap
peserta didik wajib mematuhi jadwal kegiatan sekolah
seperti kegiatan perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar
lainnya.
2) Selama
mengikuti kegiatan di kelas, di perpustakaan,
di laboratorium atau di tempat manapun dalam lingkungan sekolah
setiap peserta didik wajib menjaga/memelihara ketenangan dan ketertiban.
3) Setiap
peserta didik wajib mengembalikan
buku-buku dan peralatan sekolah lain yang
dipinjam pakai tepat
pada waktunya.
Pasal 8
1) Setiap
peserta didik dilarang berkelahi baik di
kelas, diluar kelas maupun dilingkungan sekitar sekolah terlebih padasaat jam sekolah.
2) Setiap
peserta didik dilarang membawa ke
sekolah barang/peralatan seperti novel, buku-buku komik, kaset, CD/VCD, Gitar, Radio/Walkman,
Radio panggil atau telepon selular, pisau, parang dan peralatan tajam lainnya,
kecuali atas ijin/pesanan/rekomendasi
dari guru mata pelajaran terkait.
3) Setiap
peserta didik dilarang membawa ke
sekolah atau menggunakan rokok, minuman
beralkohol, obat-obatan terlarang dan barang-barang porno.
4) Setiap
peserta didik dilarang berbuat tidak senonoh,
terlebih tindakan yang melanggar norma susila.
Pasal 9
1) Setiap
peserta didik wajib mengikuti upacara
bendera yang diselenggaraka sekolah atau yang melibatkan sekolah, dengan
memakai pakaian seragam yang ditentukan
2) Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan
memperingati hari-hari besar agama yang diselenggarakan sekolah atau yang
melibatkan sekolah
3) Setiap
peserta didik wajib mengikuti acara doa/ibadah keagamaan sesuai agama yang dianut, serta kegiatan
amal baik yang disponsori sekolah maupun yang melibatkan sekolah
BAB IV
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 10
1) Setiap
peserta didik wajib memelihara
kebersihan dan keindahan sekolah
2) Kebersihan
dan keindahan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat 1) pasal ini
meliputi : Ruang kelas, kantor, ruang guru laboratorium, perpustakaan, ruang
ketrampilan, aula, toilet, dan halaman sekolah,
termasuk pagar sekolah
3) Kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kebersihan dan keindahan
meliputi menyapu/membersihkan, merapihkan, menyiram dan memelihara tanaman
Pasal 11
1) Setiap
peserta didik dilarang membuang sampah disembarang tempat
2) Setiap
peserta didik dilarang mencoret-coret
tembok pagar, dinding dan sarana sekolah yang ada.
3) Setiap
peserta didik dianjurkan untuk tidak
membuang kertas yang masih layak pakai.
4) Setiap
peserta didik dianjurkan untuk menanam
satu pohon tanaman bunga atau tanaman peneduh dihalaman sekolah.
Pasal 12
1) Untuk
memudahkan tugas memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban sekolah maka
dibentuk komisi disiplin sekolah
dan
tim piket kelas.
2) Komisi disiplin sekolah dan tim piket
kelas sebagaimana ayat 1) pasal ini anggotanya berasal dari para
peserta didik dan pendidik.
3) Pelaksanaan
tugas Komisi disiplin sekolah dan tim piket
kelas wajib dilaporkan kepada kepala sekolah melalui wali kelas dan
guru piket.
4) Komisi disiplin sekolah
bertugas untuk mengawasi dan mencatat
setiap kelalaian peserta didik terutama yang berkaitan dengan masalah
kebersihan, keindahan dan ketertiban.
5) Tugas
tim piket kelas :
a)
Membersihkan dinding
dan lantai kelas, merapikan bangku/kursi dan meja sebelum pelajaran dimulai
b)
Mempersiapkan sarana
dan prasarana pembelajaran seperti :penghapus
papan tulis, kebersihan papan tulis, air cuci
tangan dan lap, pot bunga dan lain-lain
c)
Melengkapi dan
merapikan hiasan dinding dan kelengkapan kelas seperti gambar garuda, gambar
presiden dan wakil presiden, gambar pahlawa, struktur pengurus kelas, jadwal
piket papan absensi dan lain-lain
d)
Melengkapi meja guru
dengan taplak
e)
Mengisi papan absensi
kelas
f)
Melaporkan kepada guru
piket tentang tindakan pelanggaran dikelas terutama yang berkaitan dengan
masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban
BAB V
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Pasal 13
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,
setiap peserta didik hendaknya :
a.
Mengucapkan salam antar
sesama teman, dengan kepala sekolah, para pendidik dan tenaga pendidik pada saat bertemu di pagi/siang hari atau saat
berpisah disiang/sore hari
b.
Saling menghormati
antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar,
teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah, menghargai
perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
c.
Menghormati
ide/pikiran/pendapat, hak cipta dan hak
milik orang lain
d.
Berani menyatakan benar
bila benar dan salah bila salah
e.
Menyampaikan pendapat
dengan sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
f.
Membiasakan diri untuk
menyampaikan terima kasih bila mendapat bantuan atau jasa orang lain
g.
Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf bila merasa salah atau
melanggar hak orang lain
h.
Menggunakan bahasa yang
sopan dan beradab yang membedakan hubungan antar status dan usia, misalnya
dengan orang yang lebih tua, teman sejawat dan orang yang perlu dihormati
i.
Tidak berbicara dengan
kata-kata kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, memfitnah dan menyapa orang
lain dengan kasar
j.
Tidak mengenakan
topi pada saat berdoa dan selama proses pembelajaran
di kelas
BAB VI
SANKSI-SANKSI
Pasal 14
1) peserta
didik yang melakukan pelanggaran terhadap tatakrama
dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan dikenakan sanksi menurut
ketentuan yang berlaku
2) Jenis
sanksi menurut urutan mulai dari tingkat yang paling ringan adalah sebagai
berikut :
a) Penugasan
b) Teguran
I
c) Teguran
II
d) Teguran
III
e) Pemanggilan
Orang Tua/wali
f) Skorsing
g)
Tidak diperkenankan
mengikutiUjian
h)
Dikeluarkan dari
sekolah
i)
Dilaporkan kepada yang
berwajib (khusus untuk yang berkaitan dengan hukum pidana)
3) Khusus
untuk sanksi pada hufuf (f) sampai dengan (h) diputuskan dalam rapat guru
Pasal
15
Jenis sanksi atas pelanggaran yang
dilakukan disesuaikan dengan kategori
dan tingkat pelangaran sebagaimana
diuraiklan pada tabel dibawah ini :
TABEL
PELANGGARAN DAN SANKSI
NO URT
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANGSI
|
|
1
|
a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
k
l
m.
n
|
Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian seragam dicoret-coret
Baju
bukan lengan putih lengan pendek
Lengan
baju digulung
Baju
tidak disisip
Atribut
tidak lengkap
Tidak
bertopi seragam
Topi
bukan seragam
Celana/rok
diluar ketentuan
Tidak
berikat pinggang
Ikat
pinggang bukan OSIS
Tidak
berkaos kaki
Kaos
kaki diluar ketentuan
Bersandal
Sepatu
diluar ketentuan
|
|
2
|
|
Rambut,
kuku, make up, dan aksesoris
Rambut
panjang untuk laki-laki |
Point
b-d ; digunting
langsung
|
NO URT
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANGSI
|
|
|
bc de fgh i j
|
Rambut berkuncirRambut dicat Rambut botakRambut tidak diikat untuk perempuanBerkuku PanjangKuku dicatBermake-up (untuk perempuan)Mengenakan anting, cincin dan kalung (untuk
laki-laki) Mengenakan
perhiasan mahal dan berlebihan (untuk perem-puan)
|
Point b-f ; kuncir dipotong
|
3
|
a b c
|
Pergi dan pulang sekolahTerlambat
ke sekolah·
< 15 menit sebelum
apel
|
Point
a-d ; diijinkan masuk kelasPoint
a-c ; diskorsing untuk jam pelajaran pertama. Point
a-f ; dipulangkan lang-sung Point
a-d Point
a-d
|
NO URT
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANGSI
|
|
|
d e fg h
|
Menyetir
Sendiri kendaraan bermotorTidak
masuk sekolah tanpa keterangan 1 – 3 hariAlpa
diatas 3 – 9 HariAlpa
10 Hari ke atas berturut-turutAlpa
diatas 15 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan
|
Point
a-f ; Kendaraan disita dan dipulangkan langsung kepada orang tua
Point a-dPoint a-f Point g Point g |
4
|
a b c de f g
|
Kedisiplinan dan ketertiban dalam
belajarTidak membawa buku pelajaranTidak mengerjakan pekerjaan rumahPekerjaan rumah dikerjakan tetapi tidak diparaf
orang tuaBolos disaat pelajaran 1-2 kaliBolos disaat pelajaran lebih dari 2 kaliRibut diruang kelas, perpusta-kaan atau
laboratorium Terlambat mengembalikan buku perpustakaan
|
Point
a-f Point
a-d ; disuruh kerjaPoint
a-d ; disuruh parafPoint
a-e
|
NO URT
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANGSI
|
|
|
h ij k l m n op q
|
Merusakkan atau menghilangkan buku perpustakaan dan peralatan/fasilitas sekolah
|
Point
a-f, i
|
5
|
a bc d
|
Kebersihan
dan keindahanMembuang
sampah tidak pada tempatnyaMencoret-coret
tembokMerusakkan
sarana/prasarana sekolahTidak
melakukan tugas piket
|
Point a-d ; disuruh
pungut kembaliPoint a-d ; disuruh
perbaiki Point a-f ; disuruh ganti
|
NO URT
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANGSI
|
|
6
|
ab c
|
Sopan
santun pergaulanTidak
sopan berbicaraMencuri
barang milik orang Menggunakan
kata-kata kotor
|
Point
a-dPoint a-d,
i ; barang curian dikembalikanPoint
a-f ;dinasehati
|
TATA KRAMA DAN TATA TERTIBKEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI SEKOLAH
BAB VII
KEPALA SEKOLAH
pasal 16
1) Kepala
Sekolah memiliki peran sebagai pendidik, manejer, administrator supervisor,
pemimpin, pemrakarsa dan motivator, sekaligus merupakan figure yang menjadi
teladan bagi siswa, guru dan pegawai sekolah.
2) Dalam
menjalankan tugas sehari-hari kepala sekolah hendaknya selalu memperhatikan
nilai-nilai dasar seperti iman taqwa dan budi pekerti luhur .
3) Kepala
sekolah sebagi pribadi harus memiliki kepribadian yang mantap, keberanian
moral, disiplin tinggi, jujur, objektif, berlaku adil, suka menolong dan
mempunyai wawasan luas serta penuh wibawa.
Pasal 17
1) Kepala
Sekolah hendaknya bisa bekerjasama dan menjaga hubungan harmonis dengan para
guru baik dalam hal kedinasan maupun kekeluargaan.
2) Kepala
Sekolah hendaknya memiliki visi yang sama dengan para guru dalam merencanakan
dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar dan program remidial.
3) Kepala
sekolah hendaknya selalu bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran dan
kritik, terutama dari para guru.
4) Kepala
sekolah hendaknya bisa membantu guru dalam mencari alternatif pemecahan masalah
yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
5) Kepala
sekolah hendaknya tidak menegur atau memarahi
guru dihadapan rekan guru atau peserta didik.
6) Kepala
sekolah hendaknya tidak berdebat sengit atau bertengkar dengan guru/pegawai
dihadapan peserta didik.
Pasal 18
1) Kepala
sekolah sebagai administrator hendaknya dapat memberi contoh dan membantu
kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
2) Kepala
sekolah hendaknya dapat membina hubungan harmonis dan kerjasama dengan semua
pegawai termasuk petugas kebersihan.
3) Dalam
rangka meningkatkan kinerja pegawai sekolah, kepala sekolah hendaknya
melaksanakan supervisi administrasi yang berkelanjutan.
4) Dalam
membuat rincian tugas pegawai, kepala sekolah hendaknya selalu bekerjasama
dengan kepala tata usaha.
Pasal 19
1) Kepala
Sekolah hendaknya dapat melayani kebutuhan peserta didik, membantu mereka dalam
memecahkan masalahnya.
2) Kepala
sekolah hendaknya dapat memotivasi peserta didik untuk memacu prestasinya dibidang kurikuler dan ekstra kurikuler.
3) Kepala
sekolah hendaknya tidak memarahi atau mempermalukan peserta didik dihadapan teman-temannya.
BAB VIII
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 20
1) Guru
dan tenaga kependidikan hendaknya memiliki kepribadian mantap, sopan, jujur,
adil, penuh disiplin berwibawa dan berakhlak mulia.
2) Guru
dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan lima tugas pokoknya dalam
pembelajaran yakni : menyusun program pembelajaran/bimbingan; melaksanakan programpembelajaran/bimbingan;
mengevaluasi pembelajaran/bimbingan; menganalisis hasil belajar/bimbingan; melaksanakan program tindak lanjut.
3) Dalam
melaksanakan tugasnya seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu patuh
pada aturan dan tata tertib yang berlaku disekolah.
4) Tidak
dibenarkan bagi seorang guru/tenaga kependidikan untuk menggunakan ruang/sarana
belajar sekolah tidak sesuai fungsinya sehingga dapat mengganggu efektif serta
efesiensi belajar di sekolah, diantaranya seperti :
a) Menggunakan
ruang guru sebagai tempat bersendagurau
melampaui batas, dalam arti mengganggu ketenangan atau keamanan
lingkungan.
b) Menggunakan
ruang guru sebagai tempat penyaluran keinginan sesaat seperti bermain catur dan
kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu keberadaan sebagai insan ilmiah.
c) Menggunakan
sarana komunikasi untuk urusan-urusan yang mengganggu kewibawaan sekolah dan
tugas-tugas pokok guru/tenaga kependidikan.
d) Menggunakan
ruang/sarana laboratorium diluar fungsinya sebagai tempat belajar, tempat
penelitian dan bengkel kerja guru.
e) Menggunakan
ruang perpustakaan diluar fungsinya sebagai ruang belajar dan ruang baca.
5) Dalam
melaksanakan program pembelajaran seorang guru hendaknya memperhatikan
ketentuan dan anjuran dalam etika pembelajaran dikelas, antara lain :
a) Selalu
berada dikelas pada jam mengajarnya
b) Masuk
atau keluar mengajar tepat waktunya
c) Tidak
mengirim buku catatan ke kelas untuk dicatat para siswa, kecuali sedang berhalangan
dan sepengetahuan kepala sekolah
d) Selalu
mengabsen siswa pada jam pelajarannya
e) Selalu
mengisi dan membubuhkan tanda tangan pada buku jurnal pelajaran
f) Tidak
merokok pada saat mengajar
g) Selalu
mengarahkan perhatian siswa kepada masalah pelajaran
h) Tidak
duduk dimeja pada saat mengajar
i)
Tidak berbicara sambil
berjalan
j)
Tidak menulis sambil berbicara
k) Tidak
berbicara dalam posisi membelakangi siswa atau atau berada ditengah kelas
l)
Selalu menggunakan
papan tulis sebagaimana
fungsinya
m) Tidak
mengunakan bahasa daerah pada saat mengajar
n) Selalu
memeriksa dan mengembalikan kertas kerja siswa
o) Memberikan
perhatian yang sama pada semua siswa
p) Memberikan
tugas sebagai pekerjaan rumah bagi siswa
q) Mengontrol
buku catatan siswa
6) Dalam
melaksanakan program bimbingan, seorang tenaga pembimbing hendaknya selalu
memperhatikan ketentuan dan anjuran dalam etika bimbingan peserta didik antara lain :
a) Mengidentifikasi
secara obyektif kepribadian siswa dan membuat peta kepribadian siswa.
b)
Melaksanakan program
bimbingan secara teratur
c)
Bersikap demokratis
dalam menangani
persoalan siswa.
d)
Merahasiakan problem
pribadi siswa terhadap orang ketiga.
e)
Tidak memperlakukan
siswa sebagai obyek.
f)
Menerima siswa sebagai
pribadi yang mampu menolong dirinya sendiri.
g)
Melaksanakan konferensi kasus siswa bila
diperlukan.
h) Membantu
teman sejawat
dalam hal bimbingan karier dan pemecahan masalah pribadi.
i)
Setiap hari kerja
seorang guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu berpakaian rapih sebagaimana
ketentuan tentang tata cara berpakian
Pasal 21
1) Guru
dan tenaga kependidikan hendaknya selalu menjalin hubungan yang harmonis dengan
kepala sekolah
2) Guru
dan tenaga kependidikan hendaknya menerima dan melaksanakan dengan baik
tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah kepadanya.
3) Guru
dan tenaga kependidikan hendaknya selalu bersikap terbuka dan menerima kritik serta saran-saran setelah disupervisi.
4) Seorang
guru dan tenaga kependidikan hendaknya tidak menjelekkan dan mengeritik kepala
sekolah didepan peserta didik atau khalayak
umum.
5) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya dapat memberikan masukan atau saran positif
kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu sekolah.
Pasal 22
1) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu memelihara hubungan harmonis dengan
teman sejawat.
2) Dalam
membina hubungan dengan sejawatnya
seorang guru/tenaga kependidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Saling
pengertian dan tenggang rasa antar sesama guru atau tenaga kependidikan
b) Saling
membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan lima tugas pokok guru
c) Mau
menerima pendapat teman dan saling membantu dalam memecahkan masalah yang
dihadapi
d) Menepati
janji terhadap teman sejawat dan kosisten pada kesepakatan yang dibuat demi
peningkatan mutu sekolah
e) Dapat
menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang santun
f) Saling
bertukar informasi dengan teman sejawat demi kemajuan pembelajaran
g) Memberi
contoh positif yang yang bisa memotivasi teman sejawat demi peningkatan kinerja
h) Memberi
pujian bila teman sejawat melakukan hal yang baik
i)
Tidak menjelekan atau
mengeritik sesama teman didepan peserta didik atau khalayak umum,
j)
Tidak berdebat sengit
atau berkelahi didepan teman sejawat
atau peserta didik.
k) Mengingatkan
teman yang melakukan kesalahan
l)
Aktif melakukan
kegiatan diluar KBM terutama yang berkaitan dengan profesi dan pengabdian
masyarakat
Pasal 23
1) Setiap
guru/ tenaga kependidikan hendaknya bisa berlaku sopan dan saling menghormati
dengan staf pegawai administrasi dan petugas sekolah
2) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu membantu memperlancar tugas
administrasi tata usaha sesuai
kemampuannya
Pasal 24
1) Setiap
guru/tenaga kependidikan hendaknya dapat memberikan contoh atau teladan bagi
peserta didik dalam hal penegakan disiplin dan tata tertib sekolah
2) Berkaitan
dengan fungsinya sebagai teladan peserta
didik guru dan tenaga kependidikan hendaknya selalu hadir di sekolah dan masuk
keluar kelas tepat waktu, berpakaian dan berpenampilan sopan dan rapih, ramah
dalam bertegur sapa
3) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya bisa
membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar tanpa membedakan status
sosial, ekonomi, keadaan fisik, suku dan agama peserta didik.
4) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik dalam
belajar, berkerja dan berkreasi
5) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya selalu aktif berkomunikasi dengan peserta
didik dalam rangka peningkatan prestasi belajar mereka.
6) Seorang
guru/tenaga kependidikan harus jujur dan
objektif dalam memberikan penilaian terhadap peserta didik serta berani mengatakan benar dan salah atas
seluruh sikap dan perbuatan mereka.
7) Seorang
guru/tenaga kependidikan hendaknya tidak mempermalukan peserta didik dihadapan teman-temannya dan melakukan pendekatan
menurut prinsip bimbingan konseling.
BAB IX
PEGAWAI SEKOLAH
Pasal 25
1) Pegawai
sekolah hendaknya memiliki tatakrama yang baik, budi pekerti luhur, jujur dan
berakhlak mulia
2) Pegawai
sekolah hendaknya dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a) Disiplin,
dalam pengertian masuk dan pulang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan sesuai
petunjuk dan bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaannya
b) Selalu
berpakaian sopan dan rapi menurut ketentuan yang berlaku
c) Memiliki
rasa percaya diri dan menghormati serta menghargai teman sejawat
3) Pegawai
sekolah hendaknya memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 26
1) Pegawai
sekolah hendaknya memiliki program yang diketahui oleh kepala sekolah.
2) Pegawai
sekolah hendaknya selalu siap dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan
kepala sekolah.
3) Seorang
pegawai sekolah hendaknya selalu memiliki gagasan cemerlang dan ide-ide positif
yang disampaikan kepada kepala sekolah demi perbaikan kinerja
Pasal 27
1) Pegawai
sekolah hendaknya selalu siap dan mampu melayani guru dan tenaga kependidikan
dalam urusan kepegawaian dan kesejahteraan
2) Bantuan
pegawai kepada guru dan tenaga kependidikan meliputi urusan-urusan sebagai
berikut :
a) Kenaikan
pangkat
b) Kenaikan
berkala
c) Gaji/honorarium
d) Urusan
administrasi lain yang dipandang perlu
3) Pegawai
sekolah harus selalu bersikap terbuka dalam menerima kritikan demi perbaikan
kinerja.
4) Pegawai
sekolah harus selalu memelihara hubungan yang harmonis dengan guru
Pasal 28
1) Pegawai
sekolah hendaknya dapat memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik dalam
proses pembelajaran.
2) Pegawai
sekolah dianjurkan untuk selalu berperan aktif dalam semua kegiatan yang
diseleggarakan atau melibatkan sekolah.
Pasal 29
1) Tidak
dibenarkan bagi seorang pegawai sekolah untuk mengunakan ruang atau sarana
belajar sekolah tidak sesuai fungsinya sehingga dapat mengganggu efektif dan
efesiensi belajar di sekolah, diantaranya seperti :
a)
Menggunakan ruang tata
usaha atau ruang guru sebagai tempat penyaluran keinginan sesaat seperti
bermain catur, kartu dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan
pekerjaannya
b)
Menggunakan ruang
belajar dan ruang-ruang lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa ijin kepala
sekolah
2) Pegawai
sekolah hendaknya selalu konsisten pada tata tertib penggunaan dan pemeliharaan
fasilitas sekolah
3) Pegawai
sekolah hendaknya selalu berupaya untuk terlibat langsung dalam kegiatan
kebersihan dan perawatan fasilitas sekolah.
TATA KRAMA DAN TATA HUBUNGAN SEKOLAH
DENGAN ORANG TUA SISWA DAN MASYARAKAT
BAB X
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 30
1) Sekolah
hendaknya bertanggung jawab, dapat menjaga amanah serta mewujudkan harapan masyarakat yang telah
mempercayakan tugas pendidikan anak bangsa kepadanya
2) Diharapkan
agar Tugas pendidikan yang dilaksanakan
sekolah selalu dititikberatkan kepada peningkatan kemampuan anak
dibidang akademik, akhlak dan kepribagian.
3) Hubungan
harmonis antara sekolah dengan orang tua siswa, alumni dan masyarakat sekitar
supaya terus dipelihara demi tercapainya cita-cita pendidikan nasional
Pasal 31
1)
Sangat diharapkan peran
serta orang tua dalam urusan pendidikan demi peningkatan mutu serta
pemberdayaan sekolah
2)
Ikatan dengan alumni
hendaknya dapat dipertahankan demi mewujudkan harapan pendidikan yang tertuang
dalam visi dan misi sekolah
3)
Sangat diperlukan kerja
sama antara sekolah dengan masyarakat melalui :
a) Tukar
menukar informasi secara berkelanjutan dengan warga sekitar sekolah
b) Dialog
dan diskusi dalam rangka mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN SEKOLAH
Pasal 32
Dalam
konteks hubungannya dengan orang tua, alumni dan masyarakat sekitarnya sekolah
memiliki hak-hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan informasi dengan orang tua,
alumni dan masyarakat terutama yang berkaitan dengan keberadaan siswa
b. Mendapatkan kesempatan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
c. Memberikan usul saran dalam kaitan dengan
masalah tata kehidupan masyarakat
d. Mendapatkan data tentang siswa usia sekolah
e. Mendapatkan dukungan moril dan materil dalam
upaya mensukseskan program sekolah
Pasal 33
Dalam
relasi an dengan orang tua siswa, alumni dan masyarakat umum sekolah
berkewajiban untuk :
a. Melibatkan
orang tua peserta didik, alumni dan masayarakat dalam menyusun tata tertib
sekolah
b. Memasukan
aspek budi pekerti dalam penyusunan visi, misi dan program sekolah serta
kriteria kenaikan atau tamat belajar
c. Menyampaikan
visi, misi dan program sekolah kepada
orang tua siswa, alumni dan masyarakat
d. Menyediakan
buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa
e. Menyediakan
buku-buku yang berhubungan dengan budi pekerti dan akhlak
f. Menyediakan
kotak saran dan menanggapi dengan bijaksana masukan atau kritikan dari orang
tua siswa, alumni dan masyarakat
g. Menyampaikan
secara jujur dan terbuka kepada orang tua peserta didik mengenai
penggunaan uang komite dan ketercapaian program sekolah
h. Melaporkan
secara periodik kemajuan belajar dan prilaku peserta didik kepada orang tua.
i.
Melayani orang tua peserta
didik, alumni dan masyarakat yang berkunjung ke sekolah tanpa membedakan
kedudukan, ras dan agama
j.
Memberikan keterangan
mengenai peserta didik secara
orangperorangan bila diminta oleh orang tua.
k. Melibatkan
orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sekolah
tertentu bila dipandang perlu.
l.
Melibatkan aparat
setempat dalam menanggulangi masalah keamanan dan ketertiban sekolah
m. Bekerjasama
dengan instansi terkait dalam kegiatan-kegiatan sekolah bila dipandang perlu
n. Mengirimkan
wakil dan memberikan santunan kepada orang tua peserta didik yang mengalami musibah
o. Mendatakan
alumni sekolah secara rutin.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA PESERTA
DIDIK
Pasal 34
Dalam
relasi dengan sekolah, orang tua peserta
didik memiliki hak-hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan
informasi dari sekolah mengenai kemajuan belajar dan perilaku anaknya
b. Memberikan
saran atau kritik kepada sekolah demi peningkatan mutu.
c. Mendapatkan
kesempatan dari sekolah untuk terlibat
dalam kegiatan-kegiatan sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.
d. Mendapatkan
pelayanan yang baik bila berkunjung kesekolah.
Pasal 35
Demi
terpeliharanya hubungan yang harmonis dan kemajuan sekolah, maka orang tua peserta
didik berkewajiban untuk :
a. Mengingatkan
putra-putrinya untuk selalu berpakaian rapih sesuai ketentuan bila ke sekolah,
pergi dan pulang sekolah tepat waktu, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan
sekolah dan mematuhi semua tata tertib yang berlaku disekolah.
b. Memeriksa,
mengisi, menandatangani buku penghubung dan melaksanakan saran-saran sekolah.
c. Selalu
memeriksa isi tas putra-putrinya untuk mencegah keterlibatan mereka dalam
tindakan kriminal dan kenakalan remaja.
d. Memberikan
sumbangan atau dana sukarela kepada sekolah bila diperlukan
e. Menghadiri
undangan rapat dari sekolah atau komite sekolah
f. Menandatangani
laporan perkembangan siswa dalam buku penghubung, hasil ulangan dan rapor
g. Memberitahu
sekolah bila ada masalah yang berkaitan dengan putra-putrinya.
h. Memberikan
masukan atau kritik kepada sekolah demi kemajuan sekolah
i.
Selalu berpakaian sederhana
dan rapih bila berkunjung ke sekolah
j.
Bersikap ramah dan
sopan kepada semua warga sekolah
k. Mengunjungi
warga sekolah yang mengalami musibah
l.
Membantu tegaknya
wibawa dan nama baik sekolah
m. Mendorong
anaknya untuk berperan aktif dalam melaksanakan 8 K.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN ALUMNI
Pasal 36
Alumni
berhak untuk :
a. Membentuk
wadah ikatan alumni
b. Berkomunikasi
dengan sekolah melalui wadah ikatan alumni
c. Mendapatkan
informasi mengenai perkembangan sekolah
d. Mendapat
pelayanan dan sambutan yang ramah bila berkunjung kesekolah
Pasal 37
Dalam berelasi dengan sekolah setiap
anggota alumni berkewajiban untuk :
a. Membantu
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler disekolah bila diperlukan
b. Menyumbangkan
tenaganya secara sukarela dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang membutuhkan
keterlibatannya
c. Mengumpulkan
dana beasiswa guna membantu mensukseskan program belajar di sekolah
d. Memberikan
saran dan kritik demi kemajuan sekolah
e. bersikap
ramah dan sopan dengan semua warga sekolah
f. Mengunjungi
warga sekolah yang mengalami musibah
g. Selalu
berkomunikasi dengan sekolah melalui wadah alumni
h. Menginformasikan
kepada sekolah tentang alamat dan keberadaannya
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT SEKITAR SEKOLAH
Pasal 38
Masyarakat
sekitar sekolah berhak untuk :
a. Mendapatkan
pelayanan sosial dari sekolah
b. Mendapatkan
kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan
sekolah bila diperlukan
c. Memberikan
saran dan kritik kepada sekolah demi kemajuan belajar dan suksesnya program
sekolah.
Pasal 39
Masyarakat
sekitar sekolah berkewajiban untuk :
a. Memberikan
informasi yang diperlukan oleh sekolah
b. Melaporkan
kepada sekolah mengenai peristiwa yang terjadi dilingkungan sekitar yang
melibatkan sekolah
c. Ikut
menjaga keamanan dan ketertiban sekolah
d. Mengikutsertakan
warga sekolah dalam kegiatan kemasyarakatan
e. Menghadiri
undangan dari sekolah
f. Bersikap
Ramah dan sopan kepada semua warga sekolah
g. Berpakaian
rapih dan sopan bila berkunjung ke sekolah
PENUTUP
Demikian tatakrama dan tata tertib ini
disusun untuk dilaksanakan bersama demi terwujudnya cita-cita pendidikan menuju
manusia seutuhnya aman, tentram lahir
dan bathin.
Ketentuan-ketentuan dalam tatakrama dan
tata tertib ini dapat diubah bila tidak sesuai lagi dengan situasi lingkungan
dan ketentuan-ketentuan lebih tinggi. Tentang perubahan dimaksud hendaknya diputuskan
melalui musyawarah warga sekolah.
DITETAPKAN DI :
MERDEKA
PADA TANGGAL : 20 JUNI 2015
Wakil Pendidik
ttd
RUFUS BIE
NIP : 19610112 198411 1 008
|
Wakil Tenaga Kependidikan
ttd
MARIA ROSA LELA
NIP : 19680325 2006 2 009
|
Wakil
Peserta Didik
ttd
REDEMTUS L. LENGARI
|
|
Wakil Pemerintah
Pj. Kepala Desa Merdeka
ttd
SEBASTIANUS
HEKU BATAONA
|
Wakil Masyarakat
Tokoh Warga Desa Merdeka
ttd
ANDREAS
ADO LEWAR
|
||
Keepala Sekolah
ttd
Drs.MARSELINUS
BOLI
NIP : 19671216
177903 1 002
|
Ketua Komite Sekolah
ttd
YOSEPH LEDO
|
Komentar
Posting Komentar