GLS WAJIP DIPENUHI
Saya merasa agak geli ketika mendengar ada guru dan kepala sekolah yang menyatakan bahwa gerakan literasi itu sebuah terobosan yang inovatif dan kreatif. Sangat lucu.
Gerakan literasi di sekolah bukan sebuah tindakan inovatif tetapi standar minimal yang wajib dipenuhi. Melaksanakan kegiatan ini berarti telah memenuhi grade paling bawah standar nasional pendidikan untuk kompetensi lulusan, sub unsur sikap pembelajar sejati. Aplikasinya tentu tidak hanya sekedar show untuk diketahui public melainkan harus didahului perencanaan terstruktur, terukur dan diakhiri penilaian komprihensif.
Sebagaiamana jabaran kriteria sikap pembelajar sejati dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 003/H/AK/2017, sekolah dinyatakan telah memenuhi standar minimal bila Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap pembelajar sejati sepanjang hayat sesuai dengan perkembangan anak, yang diperoleh dari
pengalaman pembelajaran dan pembiasaan melalui gerakan literasi sekolah/madrasah, meliputi: (1) perencanaan dan penilaian program literasi, (2) waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, (3) membaca buku, (4) lomba terkait literasi, (5) memajang karya tulis, (6) Penghargaan berkala untuk siswa, (7) Pelatihan literasi.
Dengan demikian gerakan literasi di sekolah bukan sebuah program dadakan, asal ada, asal diketahui, tetapi direncanakan sistimatis, dimulai dari gagasan kepala sekolah selanjutnya dibicarakan dalam forum musyawarah kerja sekolah (MKS) yang melibatkan stake holder. Ketetapan forum MKS terkait ini di cantumkan dalam dokumen 1 KTSP pada sub penumbuhan sikap dan prilaku positif. Kegiatan dan anggarannya dijabarkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS).
Aplikasi gerakan literasi di sekolah harus dilaksanakan berkesinambungan dengan standar capaian terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Omong kosong kalau kita bilang yang penting sudah buat sekolah pasti hebat. Gerakan literasi adalah sebuah strategi sekaligus tantangan sekolah dalam membentuk siswa sebagai sosok pembelajar sejati sepanjang hayat.
Komentar
Ignasius Ite Aihua Benar abang. Kepala Sekolah yang profesional selalu memulai kegiatannya dengan perencanaan. Perencanaan yang baik didasarkan pada hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yg dilakukan oleh lembaga sekolah secara utuh. Dengan demikian, perencanaan yg dibuat akan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Hasilnya pasti semua pengelola akan puas.
1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN HEWAN

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN PADA TUMBUHAN

REPRODUKSI SEL