PANDUAN WARGA SMPN TUJUH MARET HADAKEWA
Bagian 1
VISI,
MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
Visi Sekolah
Indikator Pencapaian Visi Sekolah
VISI
|
INDIKATOR
|
Unggul
dalam berprestasi
|
o Unggul
dalam proses pembelajaran
o Unggul
dalam perolehan nilai UN
o Unggul
dalam persaingan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
o Unggul
dalam karya ilmiah remaja
o Unggul
dalam lomba kreatifitas
o Unggul
dalam lomba kesenian
o Unggul
dalam lomba olahraga
|
Unggul
dalam berdisiplin
|
·
Unggul dalam tertib
perencanaan
·
Unggul dalam tertib
waktu
·
Unggul dalam tertib administrasi,
tertib kerja dan tertib belajar
·
Unggul dalam tertib
mengevaluasi, merefleksi dan memperbaharui diri
|
Unggul
dalam beriman
|
·
Unggul dalam
aktivitas keagamaan
·
Unggul dalam
kepedulian sosial
|
VISI
|
INDIKATOR
|
Unggul
dalam berbudaya
|
·
Unggul dalam budaya
paternalis dan menghargai yang lebih tua.
·
Unggul dalam budaya
kebersamaan dan gotongroyong
·
Unggul dalam budaya
menghormati perempuan
·
Unggul dalam budaya
cinta lingkungan
|
Misi Sekolah
Terkait aspek berprestasi :
a. Mewujudkan proses pembelajaran aktif, inovatif, kreatif , efektif dan menyenangkan
(PAIKEM).
b. Membangun
mental bersaing dalam prestasi akademik
melalui penguatan dan bimbingan
dengan memberdayakan potensi sekolah
c. Membentuk
sosok pribadi yang memiliki cita-cita dan impian masa depan.
d. Membangun
mental bersaing dalam prestasi bidang karya ilmiah melalui penguatan dan bimbingan dengan memberdayakan potensi sekolah
e. Membangun
mental bersaing dalam prestasi bakat kreatif
melalui penguatan dan bimbingan
dengan memberdayakan potensi sekolah
f. Membangun
mental bersaing dalam prestasi bidang seni melalui penguatan dan bimbingan dengan memberdayakan potensi sekolah
g. Membangun
mental bersaing dalam prestasi bidang olahraga melalui penguatan dan
bimbingan dengan memberdayakan potensi
sekolah
Terkait aspek berdisiplin :
h. Mewujudkan
sosok pribadi yang tertib dalam perencanaan
i. Mewujudkan
sosok pribadi yang tertib waktu
j. Mewujudkan
sosok pribadi yang tertib administrasi, kerja dan belajar
k. Mewujudkan
sosok pribadi yang tertib mengevaluasi, merefleksi dan memperbaharui diri
Terkait aspek beriman :
l. Mewujudkan
sosok pribadi yang tekun beribada
m. Mewujudkan
sosok pribadi yang tekun beramal
Terkait aspek berberbudaya :
n. Mewujudkan
sekolah yang rama dan berbudaya
o. Mewujudkan sekolah yang mengutamakan kebersamaan dan
gotong royong
p. Mewujudkan
sekolah yang menjung harkat perempuan
q. Mewujudkan
sekolah yang cinta lingkungan
Tujuan Jangka Menengah Sekolah
Pemenuhan Standar Isi :
Sekolah mampu :
1. menyediakan dokumen perangkat
KTSP SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa yang lengkap sesuai standar.
2. Membentuk tim kurikulum SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa
yang inovatif dan kreatif.
Pemenuhan Standar Proses :
Sekolah mampu :
1.
Melaksanakan proses
pembelajaran yang aktif,
inovatif,kreatif, efektif dan menyenagkan.
2.
Melaksanakan sistem
moving class yang mendekatkan sumber
belajar dan mendukung pembelajaran kontekstual.
3.
Mencapai rerata keterlambatan 0,00 % setiap hari
4.
Mencapai rerata kehadiran 100 % setiap hari
5.
Mencapai rerata keterlibatan dalam perayaan agama dan kegiatan amal 100 %
6.
Mencapai rerata
menyelesaikan pekerjaan rumah dan aktif mengikuti latihan dan bimbingan di luar
jam kurikuler 100 %.
Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan :
Sekolah mampu :
1.
Mencapai kelulusan 100% dengan rerata nilai UN 6,00.
2.
Mencapai 100 % lulusan dapat
diterima di SLTA berakreditasi minimal B.
3.
Mencapai 40 % lulusan mahir berorganisasi dan trampil menjadi tutor untuk
teman sebaya.
4.
Mencapai 40 % lulusan memilikiketrampilan khusus sesuai bakat
5.
Meraih juara I lomba karya ilmiah remaja, minimal pada tingkat kabupaten
6.
Meraih juara I lomba MIPA, minimal pada tingkat kabupaten.
7.
Meraih juara I lomba kreasi siswa minimal pada tingkat kabupaten
8.
Meraih juara I lomba seni,minimal pada tingkat kabupaten
9.
Meraih juara I lomba olahraga,minimal pada tingkat kabupaten
Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan :
Sekolah mampu :
1.
Mencapai 100 % tenaga pendidik berpendidikan minimal S1 dan mengajar
sesuai spesifikasinya.
2.
Mencapai 50 % pendidik mampu mengembangkan profesesinya melalui
pembuatan karya ilmiah dan karya inovatif
3.
Mencapai 100 % pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu mengoperasikan
komputer, minimal pada program windows dan pengolah kata.
4.
Memenuhi kekurangan tenaga BP/BK
5.
Memenuhi kekurangan tenaga pengelolah
perpustakaan
6.
Memenuhi kekurangan tenaga
laboran
7.
Memenuhi kekurangan tenaga
kebersihan
8.
Memenuhi kekurangan tenaga penjaga sekolah
Pemenuhan Standar Sarana Prasarana :
Sekolah mampu :
1.
Menyediakan ruang belajar sesuai standar dan jumlah yang dibutuhkan
2.
Menyediakan buku pegangan
siswa/guru sesuai standar dan jumlah yang dibutuhkan
3.
Menyedikan media pembelajaran
berbasis ICT
4.
Menyediakan ruang perpustakaan
sesuai standar
5.
Menyediakan ruang laboratorium
sesuai standar
6.
Menyediakan ruang guru sesuai
standar
7.
Menyediakan kantor sekolah sesuai
standar
8.
Menyediakan fasilitas ruang kelas,
laboratorium, perpustakaan, kantor dan
ruang guru sesuai standar
9.
Menyediakan sumber dan sarana air bersih sesuai standar
10. Menyediakan toilet guru dan pegawai sesuai standar
11. Menyediakan toilet siswa sesuai standar
12. Menyediakan lapangan voly
13. Menyediakan lapangan Upacara
14. Menyediakan lapangan olahraga serba guna
15. Menyediakan ruang OSIS
16. Menyediakan kantin sekolah
17. Menyediakan ruang koperasi dan unit produksi
18. Menyediakan garasi kendaraan
19. Membangun pagar sekolah
20. Menyediakan sarana prasarana TIK
21. Menyediakan media
informasi berbasis internet.
Pemenuhan Standar Pengelolaan
Pendidikan :
Sekolah mampu :
1.
Menyediakan dokumen pengembangan
dan aturan tata kelolah sekolah seperti : RKJM, RKAS, program kerja kepala
sekolah, peraturan akademik sekolah,
AD/ART OSIS, AD/ART Komite Sekolah, AD/ART Sanggar seni, AD/ART Koperasi
siswa, AD/ART kelompok KIR dan pencinta alam,
AD/ART PGRI dan AD/ART Gerakan Pramuka.
2.
Menyediakan dokumen dan
melaksanakan tugas fungsi sesuai
struktur organisasai sekolah
3.
Melaksanakan monitoring, evaluasi,
supervisi pembelajaran dan penilaian
kinerja guru secara terprogram dan rutin.
4.
Membina hubungan kerja sama yang
harmonis antara personil sekolah, sekolah dengan pemerintah dan sekolah dengan orang tua siswa dan
masyarakat.
Pemenuhan Standar Pembiayaan :
Sekolah
mampu :
1.
Mencapai target pembiayaan
pendidikan sesuai standar tanpa memungut biaya kepada peserta didik baik
melalui Iuran wajib maupun bentuk-bentuk pungutan wajib lainnya.
2.
Membina hubungan kerja sama sekolah dengan lembaga donatur atau
penyandang dana orang per orangan dan sponsor.
3.
Membentuk unit produksi sekolah seperti usaha jasa foto copy, kantin
sekolah dan koperasi siswa.
Pemenuhan Standar Penilaian :
Sekolah
mampu
1.
Melaksanakan proses evaluasi hasil belajar seperti ulangan harian, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional secara
terprogram dan teratur.
2.
Mencapai target perangkat lomba dan penilaian berbasis ICT
3.
Mencapai target 40 % guru mata pelajaran memiliki bank
soal.
Pemenuhan Pengembangan Lingkungan
Hidup Sekolah :
Sekolah mampu :
1.
Mencapai target lingkungan sekolah
yang aman, asri dan higienis
2.
Mencapai target lingkungan sekolah
sebagai sumber belajar.
3.
Mencapai target lingkungan sekolah
sebagai tempat berwirausaha.
Pemenuhan Pengembangan Budaya Sekolah :
Sekolah mampu :
1.
Mencapai
target sekolah sebagai kelurga besar yang harmonis
2.
Membentuk
jaringan alumni sekolah.
3.
Membina
budaya paternalistis, kakak asuh,
gotong royong dan saling berbagi
PERATURAN AKADEMIK
Bagian 2
PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH MENEGAH PERTAMA NEGERI
TUJUH MARET HADAKEWA
BAB I
U M U M
Pasal
1
1)
Yang
dimaksud dengan peraturan akademik
sekolah adalah jabaran aturan operasional terkait pelaksanaan fungsi
akademik sekolah yang disusun dan disepakati bersama oleh para pendidik dan
tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tujuh Maret
Hadakewa.
2)
Hal-hal
yang diatur dalam peraturan akademik sekolah ini meliputi : Waktu belajar
setiap hari, rencana pembelajaran, penyajian pelajaran dan penilaian hasil
belajar
BAB II
JAM BELAJAR HARIAN
DAN KEHADIRAN DI KELAS
Pasal
2
1)
Kecuali
hari senin, kegiatan pembelajaran di kelas dimulai tepat pukul 07.15.
2)
Khusus
hari senin pembelajaran dimulai pukul 07.30.
3)
Keculi
hari senin, 15 menit sebelum pembelajaran dimulai wajib diadakan apel pagi.
4)
Khusus
untuk hari senin wajib dilaksanakan upacara bendera tepat pukul 7.00.
5)
Jumlah
jam belajar pada hari selasa, rabu, kamis delapan jam pelajaran, hari senin dan
jumad enam jam pelajaran.
6)
Khusus untuk hari sabtu diisi dengan kegiatan
pengembangan diri peserta didik dan kegiatan-kegiatan tata laksana pengelolaan
sekolah.
Pasal
3
1)
Kecuali
hari senin, setiap peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya
pukul 06.45.
2)
Khusus
pada hari senin, setiap peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya
pukul 06.30.
3)
Peserta
didik yang terlambat hadir di sekolah akan medapatkan pembinaan khusus dari
petugas piket atau wali kelas atau kaur kesiswaan atau guru BP/BK .
4)
Bila
keterlambatan dimaksud berulang hingga lebih dari dua kali, orang tua/ wali peserta didik wajib
memberikan keterangan.
Pasal
4
1)
Peserta
didik tidak diperkenankan meninggalkan
ruang kelas tanpa ijin atau bolos saat proses pembelajaran berlangsung.
2)
Peserta
didik yang meninggalkan ruang kelas tanpa ijin atau bolos saat proses
pembelajaran berlangsung sebanyak-banyaknya tiga kali akan dipanggil dan
diberikan teguran melalui orang tua atau wali.
Pasal
5
1)
Kecuali
hari libur peserta didik wajib hadir di sekolah dan mengikuti setiap sesi pembelajaran tiap hari.
2)
Peserta
didik yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebanyak-banyaknya
tiga kali akan dipanggil dan diberikan teguran melalui orang tua atau wali.
3)
Peserta
didik dengan rerata kehadiran pada sesi pembelajaran di bawah 80 % tidak
diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
4)
Kecuali
sakit peserta didik hanya diberikan hak
ijin tidak mengikuti proses pembelajaran sebanyak-banyaknya dua hari dalam satu
semesteran.
5)
Karena
alasan penting dan mendesak peserta
didik dapat diijinkan tidak mengikuti proses pembelajaran lebih dari dua hari,
tetapi wajib disertai dengan rekomendasi untuk tetap mengikuti pembelajaran di
sekolah lain terdekat.
Pasal
6
1)
Setiap
guru mata pelajaran wajib hadir dikelas tepat pada waktunya
2)
Guru
mata pelajaran yang terlambat hadir di kelas atau tidak melaksanakan kegiatan
pembelajaran sebagaimana mestinya tanpa pemberitahuan akan diberikan teguran
dan atau dikenakan sangsi lain sesuai ketentuan
yang berlaku
3)
Karena
alasan penting dan mendesak guru mata
pelajaran yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran wajib
melaporkan terlebih dahulu kepada kepala sekolah dan mengupayakan kompensasi
waktu belajar atau guru pengganti.
BAB III
RENCANA PEMBELAJARAN
Pasal
7
1)
Setiap
peserta didik wajib memiliki buku catatan, buku tugas/diskusi dan buku
pekerjaaan rumah dengan kover rapi serta diberi etiket; mistar, pinsil, jangka,
busur derajad, kamus bahasa inggris dan alat penghapus.
2)
Semua
kelangkapan sebagaimana ayat 1) pasal ini wajib disimpan dalam tas sekolah.
3)
Pada
lembar pertama buku catatan wajib dicantumkan jadwal pelajaran harian, jam
belajar di rumah dan kegiatan-kegiatan
rutin lainnya yang disahkan oleh orang tua/wali dan wali kelas.
4)
Setiap
lembar catatan wajib diberi batas pinggir
pada sisi kiri dengan menggunakan mistar dan dicantumkan tanggal pembuatan catatan.
5)
Peserta
didik yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1) sampai 3) pasal ini akan
dipanggil dan diberikan pembinaan atau ditegur melalui orang tua/wali.
Pasal
8
1)
Setiap
guru mata pelajaran wajib memiliki perangkat pembelajaran yang mencakup :
silabus; pemetaan Kompetensi Dasar (KD) dengan
jabaran indikator, tujuan pembelajaran serta butir tes pencapaian
kompetensi; program tahunan; Program semester; Kalender pendidikan; jadwal
pembelajaran; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); buku nilai; buku analisis hasil ulangan harian.
2)
Perangkat
pembelajaran yang dibuat guru mata pelajaran wajib diketik rapi dengan leter
times new roman font 12, di print out dengan ukuran kertas A4, margin 3,5 cm
dan 2,5 cm, dijilid per SK atau per semester.
3)
RPP
yang dibuat masing-masing guru mata
pelajaran tersebut harus sesuai standar dengan ketentuan yang wajib dipenuhi
antara lain :
a)
RPP disusun untuk satu
KD dan dapat dilaksanakan dalam satu pertemuan atau lebih;
b)
Komponen RPP meliputi :
Identitas mata pelajaran yang mencakup
nama mata pelajaran atau tema, kelas, semester dan jumlah pertemuan; standar
kompetensi; kompetensi dasar; indikator pencapaian kompetensi; tujuan pembelajaran
yang menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan; materi
pembelajaran yang dijabarkan dalam butir-butir materi sesuai indikator; Metode pembelajaran dan
penyesuaiannya dengan langkah pencapaian kompetensi; Alokasi waktu yang
disesuaikan dengan urutan atau langkah penyajian dan pencapaian kompetensi;
kegiatan pembelajaran yang dijabarkan dalam kegiatan pendahuluan, inti dan
penutup; penilaian hasil belajar yang mencakup prosedur, instrumen dan pedoman
peskoran; penentuan sumber belajar yang
relevan;
c)
Mengacu pada prinsip :
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik; mendorong partisipasi aktif
peserta didik; mengembangkan budaya membaca dan menulis; memberikan umpan balik dan tindak lanjut;
memiliki keterpaduan antara SK, KD dan materi
belajar; menerapkan TIK.
4)
Guru
mata pelajaran pendidikan agama dan PKn wajib mebuat minimal satu RPP khusus berkaitan dengan studi
berwawasan norma keagamaan dan kepribadian.
5)
Guru
mata pelajaran IPS wajib mebuat minimal
satu RPP khusus berkaitan dengan studi berwawasan norma sosial dan ekonomi.
6)
Guru
mata pelajaran IPA wajib mebuat minimal
satu RPP khusus berkaitan dengan studi berwawasan lingkungan hidup.
7)
Setiap
guru Bimbingan Konseling (BK) wajib memiliki perangkat bimbingan yang meliputi
: program tahunan; program semester; kalender pendidikan;
jadwal bimbingan; rencana bimbingan; buku analisis kasus; buku evaluasi dan
tindak lanjut.
8)
Rencana
bimbingan dari guru BK harus di buat per
kelas, per spesifikasi bimbingan.
9)
Guru
mata pelajaran atau guru BK yang tidak memenuhi ketentuan ayat 1) sampai 6); 7)
sampai 8) pasal ini akan diberikan teguran atau tindakan lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 9
1)
Saat
mengikuti sesi pembelajaran setiap peserta didik wajib menjawab pertanyaan, mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan dan mencatat rangkuman materi
pelajaran.
2)
Setiap
peserta didik wajib mengerjakan tugas rumah yang diberikan guru dalam buku
pekerjaan rumah.
3)
Sebelum
diserahkan untuk diperiksa guru mata pelajaran setiap lembar pekerjaan rumah
wajib dibubuhi tanda tangan orang tua/wali terlebih dahulu.
4)
Peserta
didik yang melanggar ketentuan ayat 1) sampai 3) pasal ini akan dipanggil untuk
diberikan pembinaan dan atau ditegur melalui orang tua/wali
Pasal
10
1)
Setiap
guru mata pelajaran wajib menjalankan sesi pembelajaran melalui tiga tahapan kegiatan, yakni : Kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
2)
Kegiatan pendahuluan
harus diawali pemantauan kondisi kelas
dan doa, diikuti dengan penyajian topik dan tujuan belajar disertai motivasi yang menarik.
3)
Kegiatan inti
harus dilakukan secara sistimatis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, memunculkan
nuansa pembelajaran yang aktif, interaktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
4)
Kegiatan
penutup harus disertai dengan rangkuman, kesimpulan, penilaian, refleksi
dan tindak lanjut.
5)
Setiap guru mata
pelajaran wajib memeriksa dan memberikan penilaian atas buku catatan dan buku
tugas siswa sekurang-kurang dua kali dalam satu semesteran.
6)
Setiap
guru diwajibkan untuk memberikan catatan balik atau komentar pada setiap lembar
kerja siswa.
BAB V
ULANGAN HARIAN DAN UJIAN
Pasal
11
1)
Ulangan
harian wajib dilakukan oleh semua guru mata pelajaran untuk mengukur
ketercapaian per satu KD atau lebih, dengan bentuk tesnya bisa tertulis, lisan
atau praktek.
2)
Hasil
ulangan harian dibukukan pada buku daftar nilai, selanjutnya disertakan
dalam perhitungan nilai harian (NH).
3)
Nilai
harian dari masing-masing peserta didik dihitung dengan menerapkan rumus
berikut ini :
2UH +
T
NH =
------------
3
|
UH = Nilai
ulangan harian
T = Nilai tugas
NH = Nilai harian
|
4)
Peserta
didik dengan perolehan nilai UH tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) diwajibkan untuk mengikuti program perbaikan, sedangkan peserta didik
dengan perolehan nilai UH mencapai 80
atau lebih diwajibkan untuk mengikuti program pengayaan.
5)
Program
perbaikan dan pengayaan dilaksanakan di luar jam pelajaran, minimal dua kali
seminggu.
6)
Program
perbaikan bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk cakupan kompetensi yang
sama.
Pasal
12
1)
Selain
ulangan harian, setiap guru mata pelajaran wajib memberikan Ujian Tengah Semester (UTS).
2)
UTS
dilaksanakan selambat-lambatnya setelah pertemuan minggu ke-8
3)
Hasil
UTS peserta didik dibukukan dalam buku daftar nilai, selanjutnya diikutsertakan dalam penghitungan nilai
rapor.
4)
Peserta
didik yang belum mengikuti UTS diwajibkan untuk mengikuti UTS susulan.
Pasal
13
1)
Untuk mengukur ketercapaian cakupan kompetensi
semesteran setiap guru mata pelajaran wajib memberikan Ujian Akhir Semester
(UAS).
2)
UAS
dilaksanakan pada akhir semester, baik semester gazal maupun semester genap.
3)
Hasil UAS peserta didik dibukukan dalam buku daftar
nilai, selanjutnya diikutsertakan dalam penghitungan nilai rapor.
4)
Peserta
didik yang belum mengikuti UAS diwajibkan untuk mengikuti UAS susulan.
BAB VI
PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN
Pasal 14
1)
Selain
capaian akademis perlu diukur juga ketercapaian akhlak dan kepribadian peserta
didik.
2)
Penanggungjawab
penilaian akhlak peserta didik adalah guru mata pelajaran pendidikan agama.
3)
Penanggungjawab
penilaian kepribadian peserta didik adalah guru mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan.
4)
Guru
mata pelajaran yang lain berkewajiban untuk membuat catatan pengamatan akhlak
dan kepribadian sebagai masukan dalam penentuan nilai akhir.
Pasal 15
1)
Unsur-unsur
yang diamati dalam penilaian akhlak meliputi
:
a)
Aktifitas keagamaan : (1) mengikuti
ibadat rutin (2) Mengikuti ibadat hari raya.
b)
Solidaritas sesama : (1) ikut memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan
(2) mengunjungi teman yang sakit
c)
Toleransi hidup beragama : (1) Tidak mengolok-olok teman yang berbeda agama; (2)
tidak turut serta dalam kegiatan yang mengganggu toleransi hidup beragama.
d)
Susila : (1) pornografi ;
(2) pornoaksi; (3) pemerkosaan; (3) hamil/-menghamili
2)
Unsur-unsur
yang diamati dalam penilaian kepribadian meliputi :
a)
Bela Negara : (1) mengikuti upacara bendera;
(2) melaksanakan tugas-tugas tertentu di sekolah.
b)
Etika berpakaian : (1) mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan; (2)
mengenakan pakaian bukan seragam sesuai norma kesopanan.
c)
Etika pergaulan : (1) berkelahi; (2) Melontarkan
makian atau kata-kata kotor (3) tidak menghormati yang lebih tua; (4) pacaran
tidak sehat.
d)
Penampilan fisik : (1) rambut; (2)
kuku; (3) tato
3)
Hasil
pengamatan akhlak dan kepribadian dibukukan dalam buku daftar nilai dan
diikutsertakan dalam penghitungan nilai rapor mata pelajaran terkait.
4)
Nilai
akhlak dan kepribadian ditetapkan dalam rapat dewan guru setelah menerima masukan
dari guru mata pelajaran yang bersangkutan dan
masukan dari guru mata pelajaran lain.
Pasal
16
1)
Waktu
penilaian akhlak dan kepribadian minimal
10 kali dalam satu semesteran.
2)
Teknik
penilaian menggunakan sistem drop point, dalam pengertian setiap pelanggaran
menyebabkan terjadinya penurunan skor maksimal.
BAB VII
NILAI RAPOR
Pasal
17
1)
Nilai rapor peserta didik menggunakan dua
digit, rentangan nilainya dari 0 - 100.
2)
Penulisan
nilai rapor per mata pelajaran tidak menggunakan angka pecahan.
3)
Angka
pecahan hanya diterapkan pada nilai rata-rata kelas.
4)
Nilai
rapor peserta didik yang belum mencapai KKM wajib diperbaiki pada semester
berikutnya, dengan ketentuan hasil perbaikan setinggi-tingginya sama dengan
KKM.
5)
Laporan
akhir semester dari masing-masing peserta didik terdiri dari tiga lembaran
cetak masing, lembar 1 berisi daftar KKM
dan nilai perolehan peserta didik dalam angka dan mutu, lembar 2 berisi uraian
ketercapaian kompetensi peserta didik,
lembar 3 berisi saran-saran dan keputusan akhir.
Pasal 18
1)
Nilai
rapor peserta didik dibedakan menurut
kelompok mata pelajarannya, yakni : (a) Mata pelajaran akhlak mulia; (b)
Mata pelajaran kepribadian; (c) Mata pelajaran bahasa, ilmu pengetahuan
teknologi dan ketrampilan
2)
Rumus
penghitungan nilai rapor untuk mata
pelajaran akhlak mulia sebagai berikut :
2 NH + NT + NS + NA
NR = -------------------------------
5
|
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT = Nilai ujian tengah semester
NS = Nilai ujian semester
NA = Nilai akhlak
|
3)
Rumus
penghitungan nilai rapor untuk mata
pelajaran kepribadian sebagai berikut :
2 NH + NT + NS + NK
NR = -------------------------------
5
|
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT = Nilai ujian tengah semester
NS = Nilai ujian semester
NK = Nilai
kepribadian
|
4)
Rumus
penghitungan nilai rapor untuk mata
pelajaran bahasa, ilmu pengetahuan teknologi dan ketrampilan sebagai berikut :
2 NH + NT + NS
NR = -------------------------
4
|
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT = Nilai ujian tengah semester
NS = Nilai ujian semester
|
BAB VII
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal
19
5)
Penetapan kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran dan berlaku untuk peserta didik yang sedang menyelesaikan
program pembelajaran pada kelas VII dan VIII.
6)
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas VII ke
kelas VIII apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)
Berakhlak
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran
pendidikan agama serendah-rendahnya
75,00)
b)
Berkepribadian
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
serendah-rendahnya 75,00).
c)
Memiliki
nilai dibawah KKM sebanyak-banyaknya pada
tiga mata pelajaran.
7)
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas VIII ke
kelas IX apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a)
Berakhlak
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran
pendidikan agama serendah-rendahnya
75,00)
b)
Berkepribadian
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
serendah-rendahnya 75,00).
c)
Memiliki
nilai dibawah KKM sebanyak-banyaknya pada dua mata pelajaran.
8)
Peserta
didik yang tahan kelas diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk mengulang di kelas dan sekolah yang sama.
Pasal 20
1)
Peserta didik pada kelas akhir (kelas IX) dinyatakan
lulus apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)
Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
dalam pengertian nilai rapor dari semester pertama sampai terakhir telah
mencapai batas ketuntasan minimal.
b)
Berakhlak
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran
pendidikan agama serendah-rendahnya
75,00)
c)
Berkepribadian
minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
serendah-rendahnya 75,00).
d)
Rata-rata nilai UN minimal 55,00.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1)
Peraturan ini dibuat untuk diterapkan oleh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan dalam berbagai kegiatan akademik di sekolah.
2)
Semua ketentuan
dalam aturan ini telah dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah pendidik,
tenaga kependidikan, peserta didik dan komite sekolah.
DITETAPKAN DI :
MERDEKA
PADA TANGGAL :
11 APRIL 2015
Wakil
Pendidik
ttd
RUFUS
BIE
NIP
: 19610112 198411 1 008
|
Wakil Tenaga Kependidikan
ttd
MARIA ROSA LELA
NIP : 19680325 2006 2 009
|
Wakil
Peserta
Didik
ttd
REDEMTUS
L. LENGARI
|
|
Keepala Sekolah
ttd
Drs.MARSELINUS BOLI
NIP : 19671216 177903 1 002
|
Ketua
Komite
ttd
YOSEPH LEDO
|
||
Komentar
Posting Komentar