PANDUAN WARGA SMPN TUJUH MARET HADAKEWA 

Bagian 1

VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
Visi Sekolah

Indikator Pencapaian Visi Sekolah
VISI
INDIKATOR
Unggul dalam berprestasi
o   Unggul dalam proses pembelajaran
o   Unggul dalam perolehan nilai UN
o   Unggul dalam persaingan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
o   Unggul dalam karya ilmiah remaja
o   Unggul dalam lomba kreatifitas
o   Unggul dalam lomba kesenian
o   Unggul dalam lomba olahraga
Unggul dalam berdisiplin
·         Unggul dalam tertib perencanaan
·         Unggul dalam tertib waktu
·         Unggul dalam tertib administrasi, tertib kerja dan  tertib belajar
·         Unggul dalam tertib mengevaluasi, merefleksi dan memperbaharui diri
Unggul dalam beriman

·         Unggul dalam aktivitas keagamaan
·         Unggul dalam kepedulian sosial
VISI
INDIKATOR
Unggul dalam berbudaya
·         Unggul dalam budaya paternalis dan menghargai yang lebih tua.
·         Unggul dalam budaya kebersamaan dan gotongroyong
·         Unggul dalam budaya menghormati perempuan
·         Unggul dalam budaya cinta lingkungan


Misi Sekolah
Terkait aspek berprestasi :
a.    Mewujudkan  proses pembelajaran aktif,  inovatif, kreatif , efektif dan menyenangkan (PAIKEM).
b.    Membangun mental bersaing dalam prestasi akademik  melalui penguatan dan bimbingan  dengan memberdayakan potensi sekolah
c.    Membentuk sosok pribadi yang memiliki cita-cita dan impian  masa depan.
d.   Membangun mental bersaing dalam prestasi bidang karya ilmiah  melalui penguatan dan bimbingan  dengan memberdayakan potensi sekolah
e.    Membangun mental bersaing dalam prestasi bakat kreatif  melalui penguatan dan bimbingan  dengan memberdayakan potensi sekolah
f.     Membangun mental bersaing dalam prestasi bidang seni melalui penguatan dan bimbingan  dengan memberdayakan potensi sekolah
g.    Membangun mental bersaing dalam prestasi bidang olahraga melalui penguatan dan bimbingan  dengan memberdayakan potensi sekolah

Terkait aspek berdisiplin :
h.    Mewujudkan sosok pribadi yang tertib dalam perencanaan
i.      Mewujudkan sosok pribadi yang tertib waktu
j.      Mewujudkan sosok pribadi yang tertib administrasi, kerja dan belajar
k.    Mewujudkan sosok pribadi yang tertib mengevaluasi, merefleksi dan memperbaharui diri

Terkait aspek beriman :
l.      Mewujudkan sosok pribadi yang tekun beribada
m.  Mewujudkan sosok pribadi yang tekun beramal

Terkait aspek berberbudaya :
n.    Mewujudkan sekolah yang rama dan berbudaya
o.    Mewujudkan  sekolah yang mengutamakan kebersamaan dan gotong royong
p.    Mewujudkan sekolah yang menjung harkat perempuan
q.    Mewujudkan sekolah yang cinta lingkungan

Tujuan Jangka Menengah  Sekolah

Pemenuhan Standar Isi :
Sekolah mampu :
1.    menyediakan dokumen perangkat KTSP SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa yang lengkap sesuai standar.
2.    Membentuk  tim kurikulum SMP Negeri Tujuh Maret Hadakewa yang inovatif dan kreatif.



Pemenuhan Standar Proses :
Sekolah mampu :
1.        Melaksanakan proses pembelajaran yang  aktif, inovatif,kreatif, efektif dan menyenagkan.
2.        Melaksanakan sistem moving class  yang mendekatkan sumber belajar dan mendukung pembelajaran kontekstual.
3.        Mencapai rerata keterlambatan 0,00 % setiap hari
4.        Mencapai rerata kehadiran 100 % setiap hari
5.        Mencapai rerata keterlibatan dalam perayaan agama dan kegiatan amal 100 %
6.        Mencapai rerata menyelesaikan pekerjaan rumah dan aktif mengikuti latihan dan bimbingan di luar jam kurikuler 100 %.

Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan :
Sekolah mampu :
1.        Mencapai kelulusan 100% dengan rerata nilai UN 6,00.
2.        Mencapai 100 %  lulusan dapat diterima  di SLTA berakreditasi minimal B.
3.        Mencapai 40 % lulusan mahir berorganisasi dan trampil menjadi tutor untuk teman sebaya.
4.        Mencapai 40 % lulusan memilikiketrampilan khusus sesuai  bakat
5.        Meraih juara I lomba karya ilmiah remaja, minimal pada tingkat kabupaten
6.        Meraih juara I lomba MIPA, minimal pada tingkat kabupaten.
7.        Meraih juara I lomba kreasi siswa minimal pada tingkat kabupaten
8.        Meraih juara I lomba seni,minimal pada tingkat kabupaten
9.        Meraih juara I lomba olahraga,minimal pada  tingkat kabupaten

Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
Sekolah mampu :
1.        Mencapai 100 % tenaga pendidik berpendidikan minimal S1 dan mengajar sesuai spesifikasinya.
2.        Mencapai 50 %  pendidik  mampu mengembangkan profesesinya melalui pembuatan karya ilmiah dan karya inovatif
3.        Mencapai 100 % pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu mengoperasikan komputer, minimal pada program windows dan pengolah kata.
4.        Memenuhi kekurangan tenaga BP/BK
5.        Memenuhi kekurangan  tenaga pengelolah perpustakaan
6.        Memenuhi kekurangan   tenaga laboran
7.        Memenuhi kekurangan  tenaga kebersihan 
8.        Memenuhi kekurangan  tenaga  penjaga sekolah

Pemenuhan Standar Sarana Prasarana :
Sekolah mampu :
1.        Menyediakan ruang belajar sesuai standar dan jumlah yang dibutuhkan
2.        Menyediakan  buku pegangan siswa/guru sesuai standar dan jumlah yang dibutuhkan
3.        Menyedikan  media pembelajaran berbasis ICT
4.        Menyediakan  ruang perpustakaan sesuai standar
5.        Menyediakan  ruang laboratorium sesuai standar
6.        Menyediakan  ruang guru sesuai standar
7.        Menyediakan  kantor sekolah sesuai standar
8.        Menyediakan  fasilitas ruang kelas, laboratorium, perpustakaan,  kantor dan ruang guru sesuai standar
9.        Menyediakan  sumber dan sarana  air bersih sesuai standar
10.    Menyediakan  toilet guru dan pegawai sesuai standar
11.    Menyediakan  toilet siswa sesuai standar
12.    Menyediakan  lapangan voly
13.    Menyediakan  lapangan Upacara
14.    Menyediakan  lapangan olahraga serba guna
15.    Menyediakan  ruang OSIS
16.    Menyediakan  kantin sekolah
17.    Menyediakan  ruang koperasi dan unit produksi
18.    Menyediakan  garasi kendaraan
19.    Membangun  pagar sekolah
20.    Menyediakan  sarana prasarana TIK
21.    Menyediakan  media  informasi berbasis internet.

Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan  :
Sekolah mampu :
1.        Menyediakan  dokumen pengembangan dan aturan tata kelolah sekolah seperti : RKJM, RKAS, program kerja kepala sekolah, peraturan akademik sekolah,   AD/ART OSIS, AD/ART Komite Sekolah, AD/ART Sanggar seni, AD/ART Koperasi siswa, AD/ART kelompok KIR dan pencinta alam,  AD/ART PGRI dan AD/ART Gerakan Pramuka.
2.        Menyediakan  dokumen dan melaksanakan  tugas fungsi sesuai struktur organisasai sekolah
3.        Melaksanakan  monitoring, evaluasi, supervisi pembelajaran  dan penilaian kinerja guru secara terprogram dan rutin.
4.        Membina  hubungan kerja sama yang harmonis antara personil sekolah, sekolah dengan pemerintah  dan sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat.

Pemenuhan Standar Pembiayaan  :
Sekolah mampu :
1.        Mencapai  target pembiayaan pendidikan sesuai standar tanpa memungut biaya kepada peserta didik baik melalui Iuran wajib maupun bentuk-bentuk pungutan wajib lainnya.
2.        Membina hubungan kerja sama sekolah dengan lembaga donatur atau penyandang dana orang per orangan dan sponsor.
3.        Membentuk unit produksi sekolah seperti usaha jasa foto copy, kantin sekolah dan koperasi siswa.

Pemenuhan Standar Penilaian  :
Sekolah mampu
1.        Melaksanakan proses evaluasi hasil belajar  seperti ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional secara terprogram dan teratur.
2.        Mencapai target perangkat lomba dan penilaian berbasis ICT
3.        Mencapai  target 40 % guru mata pelajaran memiliki bank soal.

Pemenuhan Pengembangan Lingkungan Hidup Sekolah :
Sekolah mampu :
1.        Mencapai  target lingkungan sekolah yang  aman, asri dan  higienis
2.        Mencapai  target lingkungan sekolah sebagai sumber belajar.
3.        Mencapai  target lingkungan sekolah sebagai tempat berwirausaha.

Pemenuhan Pengembangan Budaya Sekolah :
Sekolah mampu :
1.        Mencapai  target sekolah sebagai kelurga besar yang harmonis
2.        Membentuk   jaringan alumni sekolah.
3.        Membina  budaya paternalistis,  kakak asuh, gotong royong dan saling berbagi

                                                             Bagian 2 

                                           PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH MENEGAH PERTAMA NEGERI
TUJUH MARET HADAKEWA
   

BAB I
U  M  U  M

Pasal 1
1)        Yang dimaksud dengan peraturan akademik  sekolah adalah jabaran aturan operasional terkait pelaksanaan fungsi akademik sekolah yang disusun dan disepakati bersama oleh para pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tujuh Maret Hadakewa.
2)        Hal-hal yang diatur dalam peraturan akademik sekolah ini meliputi : Waktu belajar setiap hari, rencana pembelajaran, penyajian pelajaran dan penilaian hasil belajar 

BAB II
JAM BELAJAR HARIAN  DAN KEHADIRAN DI KELAS

Pasal 2
1)        Kecuali hari senin, kegiatan pembelajaran di kelas dimulai tepat pukul 07.15.
2)        Khusus hari senin pembelajaran dimulai pukul 07.30.
3)        Keculi hari senin, 15 menit sebelum pembelajaran dimulai wajib diadakan apel pagi.
4)        Khusus untuk hari senin wajib dilaksanakan upacara bendera tepat pukul 7.00.
5)        Jumlah jam belajar pada hari selasa, rabu, kamis delapan jam pelajaran, hari senin dan jumad enam jam pelajaran.
6)        Khusus  untuk hari sabtu diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik dan kegiatan-kegiatan tata laksana pengelolaan sekolah.
Pasal 3
1)        Kecuali hari senin, setiap peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.45.
2)        Khusus pada hari senin, setiap peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.30.
3)        Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah akan medapatkan pembinaan khusus dari petugas piket atau wali kelas atau kaur kesiswaan atau guru BP/BK .
4)        Bila keterlambatan dimaksud berulang hingga lebih dari dua kali,  orang tua/ wali peserta didik wajib memberikan keterangan.

Pasal 4
1)        Peserta  didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas tanpa ijin atau bolos saat proses pembelajaran berlangsung.
2)        Peserta didik yang meninggalkan ruang kelas tanpa ijin atau bolos saat proses pembelajaran berlangsung sebanyak-banyaknya tiga kali akan dipanggil dan diberikan teguran melalui orang tua atau wali.

Pasal 5
1)        Kecuali hari libur peserta didik wajib hadir di sekolah dan  mengikuti setiap sesi pembelajaran tiap hari.
2)        Peserta didik yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebanyak-banyaknya tiga kali akan dipanggil dan diberikan teguran melalui orang tua atau wali.
3)        Peserta didik dengan rerata kehadiran pada sesi pembelajaran di bawah 80 % tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
4)        Kecuali sakit peserta didik  hanya diberikan hak ijin tidak mengikuti proses pembelajaran sebanyak-banyaknya dua hari dalam satu semesteran.
5)        Karena alasan  penting dan mendesak peserta didik dapat diijinkan tidak mengikuti proses pembelajaran lebih dari dua hari, tetapi wajib disertai dengan rekomendasi untuk tetap mengikuti pembelajaran di sekolah lain terdekat.

Pasal 6
1)        Setiap guru mata pelajaran wajib hadir dikelas tepat pada waktunya
2)        Guru mata pelajaran yang terlambat hadir di kelas atau tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya tanpa pemberitahuan akan diberikan teguran dan atau dikenakan sangsi lain sesuai ketentuan  yang berlaku
3)        Karena alasan penting dan mendesak guru mata  pelajaran yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran wajib melaporkan terlebih dahulu kepada kepala sekolah dan mengupayakan kompensasi waktu belajar atau  guru pengganti.

BAB III
RENCANA PEMBELAJARAN

Pasal 7
1)        Setiap peserta didik wajib memiliki buku catatan, buku tugas/diskusi dan buku pekerjaaan rumah dengan kover rapi serta diberi etiket; mistar, pinsil, jangka, busur derajad, kamus bahasa inggris dan alat penghapus.
2)        Semua kelangkapan sebagaimana ayat 1) pasal ini wajib disimpan dalam tas sekolah.
3)        Pada lembar pertama buku catatan wajib dicantumkan jadwal pelajaran harian, jam belajar   di rumah dan kegiatan-kegiatan rutin lainnya yang disahkan oleh orang tua/wali dan wali kelas.
4)        Setiap lembar catatan wajib diberi batas pinggir  pada sisi kiri dengan menggunakan mistar dan dicantumkan  tanggal pembuatan catatan.
5)        Peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1) sampai 3) pasal ini akan dipanggil dan diberikan pembinaan atau ditegur melalui orang tua/wali.

Pasal 8
1)        Setiap guru mata pelajaran wajib memiliki perangkat pembelajaran yang mencakup : silabus; pemetaan Kompetensi Dasar (KD) dengan  jabaran indikator, tujuan pembelajaran serta butir tes pencapaian kompetensi; program tahunan; Program semester; Kalender pendidikan; jadwal pembelajaran; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); buku nilai;  buku analisis hasil ulangan harian.
2)        Perangkat pembelajaran yang dibuat guru mata pelajaran wajib diketik rapi dengan leter times new roman font 12, di print out dengan ukuran kertas A4, margin 3,5 cm dan 2,5 cm, dijilid per SK atau per semester.
3)        RPP yang dibuat  masing-masing guru mata pelajaran tersebut harus sesuai standar dengan ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain :
a)         RPP disusun untuk satu KD dan dapat dilaksanakan dalam satu pertemuan atau lebih;
b)        Komponen RPP meliputi : Identitas mata pelajaran yang  mencakup nama mata pelajaran atau tema, kelas, semester dan jumlah pertemuan; standar kompetensi; kompetensi dasar; indikator pencapaian kompetensi; tujuan pembelajaran yang menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan; materi pembelajaran yang dijabarkan dalam butir-butir materi sesuai  indikator; Metode pembelajaran dan penyesuaiannya dengan langkah pencapaian kompetensi; Alokasi waktu yang disesuaikan dengan urutan atau langkah penyajian dan pencapaian kompetensi; kegiatan pembelajaran yang dijabarkan dalam kegiatan pendahuluan, inti dan penutup; penilaian hasil belajar yang mencakup prosedur, instrumen dan pedoman peskoran;  penentuan sumber belajar yang relevan;

c)         Mengacu pada prinsip : Memperhatikan perbedaan individu peserta didik; mendorong partisipasi aktif peserta didik; mengembangkan budaya membaca dan menulis;  memberikan umpan balik dan tindak lanjut; memiliki keterpaduan antara SK, KD dan materi  belajar; menerapkan TIK.

4)        Guru mata pelajaran pendidikan agama dan PKn wajib mebuat minimal  satu RPP khusus berkaitan dengan studi berwawasan norma keagamaan dan kepribadian.

5)        Guru mata pelajaran IPS wajib mebuat minimal  satu RPP khusus berkaitan dengan studi berwawasan norma sosial dan ekonomi.

6)        Guru mata pelajaran IPA wajib mebuat minimal  satu RPP khusus berkaitan dengan studi berwawasan lingkungan hidup.

7)        Setiap guru Bimbingan Konseling (BK) wajib memiliki perangkat bimbingan yang meliputi :  program tahunan;   program semester; kalender pendidikan; jadwal bimbingan; rencana bimbingan; buku analisis kasus; buku evaluasi dan tindak lanjut.
8)        Rencana bimbingan dari guru BK harus di buat  per kelas, per spesifikasi bimbingan.

9)        Guru mata pelajaran atau guru BK yang tidak memenuhi ketentuan ayat 1) sampai 6); 7) sampai 8) pasal ini akan diberikan teguran atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 9
1)        Saat mengikuti sesi pembelajaran setiap peserta didik wajib  menjawab pertanyaan, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dan mencatat  rangkuman materi pelajaran.
2)        Setiap peserta didik wajib mengerjakan tugas rumah yang diberikan guru dalam buku pekerjaan rumah.
3)        Sebelum diserahkan untuk diperiksa guru mata pelajaran setiap lembar pekerjaan rumah wajib dibubuhi tanda tangan orang tua/wali terlebih dahulu.
4)        Peserta didik yang melanggar ketentuan ayat 1) sampai 3) pasal ini akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan atau ditegur melalui orang tua/wali

Pasal 10
1)        Setiap guru mata pelajaran wajib menjalankan sesi pembelajaran  melalui tiga tahapan  kegiatan, yakni : Kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
2)        Kegiatan pendahuluan harus diawali   pemantauan kondisi kelas dan doa, diikuti dengan penyajian topik dan tujuan belajar  disertai motivasi yang menarik.
3)        Kegiatan inti harus  dilakukan secara sistimatis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, memunculkan nuansa  pembelajaran yang  aktif, interaktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
4)        Kegiatan penutup harus disertai dengan    rangkuman, kesimpulan, penilaian, refleksi dan tindak lanjut.
5)        Setiap guru mata pelajaran wajib memeriksa dan memberikan penilaian atas buku catatan dan buku tugas siswa sekurang-kurang dua kali dalam satu semesteran.
6)        Setiap guru diwajibkan untuk memberikan catatan balik atau komentar pada setiap lembar kerja siswa.

BAB V
ULANGAN HARIAN DAN UJIAN

Pasal 11
1)        Ulangan harian wajib dilakukan oleh semua guru mata pelajaran untuk mengukur ketercapaian per satu KD atau lebih, dengan bentuk tesnya bisa tertulis, lisan atau praktek.
2)        Hasil ulangan harian dibukukan pada buku daftar nilai, selanjutnya disertakan dalam  perhitungan  nilai harian (NH).
3)        Nilai harian dari masing-masing peserta didik dihitung dengan menerapkan rumus berikut ini :
           
             2UH +  T
NH =   ------------
                   3
UH = Nilai ulangan harian
T     = Nilai tugas
NH = Nilai harian

4)        Peserta didik dengan perolehan nilai UH tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) diwajibkan untuk mengikuti program perbaikan, sedangkan peserta didik dengan perolehan nilai UH  mencapai 80 atau lebih diwajibkan untuk mengikuti program pengayaan.
5)        Program perbaikan dan pengayaan dilaksanakan di luar jam pelajaran, minimal dua kali seminggu.
6)        Program perbaikan bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk cakupan kompetensi yang sama.

Pasal 12
1)        Selain ulangan harian, setiap guru mata pelajaran wajib memberikan  Ujian Tengah Semester (UTS).
2)        UTS dilaksanakan selambat-lambatnya setelah pertemuan minggu ke-8
3)        Hasil UTS peserta didik dibukukan dalam buku daftar nilai, selanjutnya  diikutsertakan dalam penghitungan nilai rapor.
4)        Peserta didik yang belum mengikuti UTS diwajibkan untuk mengikuti UTS susulan.
Pasal 13
1)        Untuk  mengukur ketercapaian cakupan kompetensi semesteran setiap guru mata pelajaran wajib memberikan Ujian Akhir Semester (UAS).
2)        UAS dilaksanakan pada akhir semester, baik semester gazal maupun semester genap.
3)        Hasil  UAS peserta didik dibukukan dalam buku daftar nilai, selanjutnya diikutsertakan dalam penghitungan nilai rapor.
4)        Peserta didik yang belum mengikuti UAS diwajibkan untuk mengikuti UAS susulan.
BAB VI
PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN

Pasal 14
1)        Selain capaian akademis perlu diukur juga ketercapaian akhlak dan kepribadian peserta didik.
2)        Penanggungjawab penilaian akhlak peserta didik adalah guru mata pelajaran pendidikan agama.
3)        Penanggungjawab penilaian kepribadian peserta didik adalah guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
4)        Guru mata pelajaran yang lain berkewajiban untuk membuat catatan pengamatan akhlak dan kepribadian sebagai masukan dalam penentuan nilai akhir.
Pasal 15
1)        Unsur-unsur yang diamati dalam penilaian akhlak meliputi   :
a)         Aktifitas keagamaan :  (1) mengikuti ibadat rutin (2) Mengikuti ibadat hari raya.
b)        Solidaritas sesama : (1) ikut memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan (2) mengunjungi teman yang sakit
c)         Toleransi hidup beragama : (1) Tidak mengolok-olok teman yang berbeda agama; (2) tidak turut serta dalam kegiatan yang mengganggu toleransi hidup beragama.
d)        Susila  : (1) pornografi ;  (2) pornoaksi; (3) pemerkosaan; (3) hamil/-menghamili

2)        Unsur-unsur yang diamati dalam penilaian kepribadian meliputi  :
a)         Bela Negara :  (1) mengikuti upacara bendera; (2) melaksanakan tugas-tugas tertentu di sekolah.
b)        Etika berpakaian : (1) mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan; (2) mengenakan pakaian bukan seragam sesuai norma kesopanan.
c)         Etika pergaulan : (1) berkelahi;  (2) Melontarkan makian atau kata-kata kotor (3) tidak menghormati yang lebih tua; (4) pacaran tidak sehat.
d)        Penampilan fisik : (1) rambut;  (2) kuku; (3) tato

3)        Hasil pengamatan akhlak dan kepribadian dibukukan dalam buku daftar nilai dan diikutsertakan dalam penghitungan nilai rapor mata pelajaran terkait.
4)        Nilai akhlak dan kepribadian ditetapkan dalam rapat dewan guru setelah menerima masukan dari guru mata pelajaran yang bersangkutan dan   masukan dari guru mata pelajaran lain.
Pasal 16

1)        Waktu penilaian  akhlak dan kepribadian minimal 10 kali dalam satu semesteran.
2)        Teknik penilaian menggunakan sistem drop point, dalam pengertian setiap pelanggaran menyebabkan terjadinya penurunan skor maksimal.

BAB VII
NILAI RAPOR

Pasal 17

1)         Nilai rapor peserta didik menggunakan dua digit, rentangan nilainya dari 0 - 100.
2)        Penulisan nilai rapor per mata pelajaran tidak menggunakan angka pecahan.
3)        Angka pecahan hanya diterapkan pada nilai rata-rata kelas.
4)        Nilai rapor peserta didik yang belum mencapai KKM wajib diperbaiki pada semester berikutnya, dengan ketentuan hasil perbaikan setinggi-tingginya sama dengan KKM.
5)        Laporan akhir semester dari masing-masing peserta didik terdiri dari tiga lembaran cetak masing, lembar 1 berisi  daftar KKM dan nilai perolehan peserta didik dalam angka dan mutu, lembar 2 berisi uraian ketercapaian kompetensi peserta didik,  lembar 3 berisi saran-saran dan keputusan akhir.

Pasal 18
1)        Nilai rapor peserta didik dibedakan menurut  kelompok mata pelajarannya, yakni : (a) Mata pelajaran akhlak mulia; (b) Mata pelajaran kepribadian; (c) Mata pelajaran bahasa, ilmu pengetahuan teknologi dan ketrampilan
2)        Rumus penghitungan  nilai rapor untuk mata pelajaran akhlak mulia sebagai berikut :

           
             2 NH + NT + NS + NA
NR =   -------------------------------
                              5
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT  = Nilai ujian tengah semester
NS  = Nilai ujian semester
NA = Nilai akhlak
3)        Rumus penghitungan  nilai rapor untuk mata pelajaran kepribadian  sebagai berikut :
           
             2 NH + NT + NS + NK
NR =   -------------------------------
                              5
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT  = Nilai ujian tengah semester
NS  = Nilai ujian semester
NK = Nilai kepribadian
4)        Rumus penghitungan  nilai rapor untuk mata pelajaran bahasa, ilmu pengetahuan teknologi dan ketrampilan  sebagai berikut :
           
              2 NH + NT + NS
NR =   -------------------------
                         4
NR = Nilai Rapor
NH = Nilai Harian
NT  = Nilai ujian tengah semester
NS  = Nilai ujian semester


BAB VII
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 19
5)        Penetapan kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dan berlaku untuk peserta didik yang sedang menyelesaikan program pembelajaran pada kelas VII dan VIII.
6)        Peserta didik dinyatakan naik dari kelas VII ke kelas VIII apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)    Berakhlak minimal baik (Nilai rapor  mata pelajaran pendidikan agama  serendah-rendahnya 75,00)
b)   Berkepribadian minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serendah-rendahnya 75,00).
c)    Memiliki nilai  dibawah KKM sebanyak-banyaknya pada tiga mata pelajaran.

7)        Peserta didik dinyatakan naik dari kelas VIII ke kelas  IX apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)    Berakhlak minimal baik (Nilai rapor  mata pelajaran pendidikan agama  serendah-rendahnya 75,00)
b)   Berkepribadian minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serendah-rendahnya 75,00).
c)    Memiliki nilai  dibawah KKM sebanyak-banyaknya  pada dua mata pelajaran.

8)        Peserta didik yang tahan kelas  diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengulang di kelas dan sekolah yang sama.

Pasal 20
1)        Peserta didik pada kelas akhir (kelas IX) dinyatakan lulus apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)    Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam pengertian nilai rapor dari semester pertama sampai terakhir telah mencapai batas ketuntasan minimal.
b)   Berakhlak minimal baik (Nilai rapor  mata pelajaran pendidikan agama  serendah-rendahnya 75,00)
c)    Berkepribadian minimal baik (Nilai rapor mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serendah-rendahnya 75,00).
d)   Rata-rata nilai UN minimal 55,00.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21
1)        Peraturan ini dibuat untuk diterapkan  oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan akademik di sekolah.
2)        Semua ketentuan  dalam aturan ini telah dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan komite sekolah.
DITETAPKAN DI             : MERDEKA
PADA TANGGAL             : 11 APRIL 2015

Wakil Pendidik


ttd
RUFUS BIE
NIP : 19610112 198411 1 008                                       

Wakil Tenaga Kependidikan

ttd
MARIA ROSA LELA
NIP : 19680325 2006 2 009
Wakil
Peserta Didik

ttd
REDEMTUS L. LENGARI

Keepala Sekolah

ttd

Drs.MARSELINUS BOLI
NIP : 19671216 177903 1 002

Ketua Komite

ttd

YOSEPH  LEDO





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN HEWAN

TEKNOLOGI PERKEMBANGBIAKAN PADA TUMBUHAN

REPRODUKSI SEL